Kudus  

KPU Kudus: Kebutuhan Anggota KPPS Mencapai 8.113 orang

Ketua KPU Kabupaten Kudus, Ahmad Amir Faisol. (ADAM NAUFALDO/JOGLO JATENG)

KUDUS, Joglo Jateng – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kudus mengumumkan pendaftaran anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) untuk Pilkada serentak 2024. Pendaftaran dibuka mulai 17 hingga 28 September 2024.

Pendaftaran anggota KPPS ini untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Tengah, serta Bupati dan Wakil Bupati Kudus. Pengumuman tersebut dapat diakses di situs resmi KPU Kudus di kab-kudus.kpu.go.id.

Ketua KPU Kabupaten Kudus, Ahmad Amir Faisol menjelaskan, calon anggota KPPS harus memenuhi beberapa syarat. Di antaranya, calon harus Warga Negara Indonesia (WNI), berusia minimal 17 tahun, berdomisili di wilayah kerja KPPS, dan dalam kondisi fisik serta mental yang sehat.

Baca juga:  Kemenag Kudus Sosialisasikan Program Agen Perubahan, Tiga ASN Terima Penghargaan

“Selain itu, pendidikan minimal SMA atau sederajat, tidak terdaftar sebagai anggota partai politik atau telah keluar dari parpol selama lima tahun, serta tidak memiliki catatan pidana,” tandasnya, Rabu (18/9/24).

Sementara untuk dokumen yang harus diserahkan mencakup surat pendaftaran dan daftar riwayat hidup. Kemudian fotokopi KTP, fotokopi ijazah terakhir, pas foto 4×6, surat pernyataan bermaterai, dan surat keterangan sehat.

“Untuk dokumen-dokumen ini harus diserahkan ke Panitia Pemungutan Suara (PPS) di desa atau kelurahan masing-masing,” tukasnya.

Ia melanjutkan, kebutuhan anggota KPPS di Kudus mencapai 8.113 orang. Dengan setiap Tempat Pemungutan Suara (TPS) membutuhkan 7 anggota KPPS. Terdapat 1.159 TPS di Kudus.

Baca juga:  RS Sarkies Aisyiyah Tawarkan Paket Istimewa untuk Persalinan

Sedangkan Honorarium untuk anggota KPPS adalah Rp 850 ribu. Lalu untuk ketua KPPS mendapatkan Rp 900 ribu. Pihaknya pun mendorong warga Kudus yang memenuhi syarat untuk segera mendaftar, guna memastikan proses pemilihan berjalan lancar. (adm/fat)

Pemdes Ngembalrejo