JEPARA, Joglo Jateng – Ratusan pelamar Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) di lingkup Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jepara tidak memenuhi syarat (TMS) administrasi. Banyak di antara mereka melakukan kesalahan sepele yang berdampak fatal. Akibatnya, ratusan pelamar gugur lebih awal. Para pelamar ini tidak bisa melanjutkan ke tahapan selanjutnya.
Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kabupaten Jepara, Sridana Paminto menjelaskan, pada seleksi CPNS tahun ini, Pemkab Jepara membuka lowongan 375 formasi. Jumlah pelamar yang masuk ada 8.361 akun dan jumlah yang submit ada 7.613 akun. Dari hasil verifikasi, 6.754 dinyatakan memenuhi syarat (MS) dan 859 dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS).
”Kali ini cukup banyak yang gagal administrasi. Karena beberapa persyaratan yang kurang,” jelas Sridana saat dimintai keterangan lewat via telepon, Rabu (18/9/24).
Hasil pendaftaran dan verifikasi CPNS Pemkab Jepara diumumkan pada Kamis (19/9) mulai pukul 15.00. Para pelamar dapat membuka akun CASN masing-masing untuk melihat hasil verifikasi administrasi.
”Pengumumannya serentak, tinggal di lihat di setiap akun CASN masing-masing. Nanti, hasilnya MS (memenuhi syarat) atau TMS (tidak memenuhi syarat),” ungkapnya.
Sridana menyebut, peserta yang tidak memenuhi syarat disebabkan kesalahan administrasi. Seperti, satu materai digunakan untuk beberapa berkas, fotokopi ijazah tidak dilegalisir, kurang stempel pada legalisir. Kemudian, berkasnya kurang, usia sudah lewat dari ketentuan, dan tinggi badan yang kurang untuk syarat formasi tertentu.
“Berbagai kesalahan yang menyebabkan tidak memenuhi syarat. Baik di materai yang digunakan untuk beberapa berkas hingga tinggi badan yang kurang memenuhi di salah satu formasi,” paparnya.
Usai pengumuman hasil seleksi administrasi, lanjutnya, pelamar diberikan waktu untuk melakukan sanggah pada 20-22 September 2024. Jawaban sanggah oleh BKD akan langsung diberikan pada 20-24 September mendatang. Adapun pengumuman setelah masa sanggah akan dilaksanakan 23-29 September. (cr4/fat)