Berpotensi TMS, Vicky Dilaporkan Masyarakat

BLUSUKAN: Vicky Prasetyo Bacabup Pemalang terlihat akrab dengan masyarakat di Kelurahan Kebondalem, belum lama ini. (UFAN FAUDHIL/JOGLO JATENG)

PEMALANG, Joglo Jateng – Hari terakhir pembukaan tanggapan masyarakat oleh KPU Pemalang dari seluruh bakal pasangan calon (Bapaslon) Pilkada Pemalang tidak berakhir mulus. Ada salah satu masyarakat yang membuat laporan kepada KPU tentang potensi salah satu calon tidak memenuhi syarat (TMS), di mana laporan tersebut ditujukan kepada Bapaslon Vicky Prasetyo berkaitan kasus-kasus hukum yang pernah menjeratnya.

Ketua KPU Pemalang, Agus Setiyanto membenarkan adanya laporan tersebut. Dijelaskannya, sesuai aturan, masyarakat boleh memberikan tanggapan berupa laporan kepada KPU dari awal pengumuman hasil verifikasi aktual dokumen Bapaslon dengan waktu tenggat tujuh hari.

Baca juga:  Pemdes di Pemalang Berbondong-bondong Bangun TPST 3R

Di hari terakhir pada Rabu, 18 September 2024, pihaknya menerima laporan dari Siswanto (50) warga Pemalang berdomisili di Kelurahan Paduraksa, Kecamatan Pemalang. “Ya benar, kemarin ada laporan atau tanggapan masyarakat terkait salah satu bapaslon. Kaitannya tentang kasus hukum yang pernah menjerat, dan masih kita konsultasikan dengan KPU Provinsi Jawa Tengah,” ujarnya, Kamis (19/9/24).

Sesuai dengan aturan KPU RI, dipaparkan bahwa Bapaslon yang pernah memiliki catatan kasus hukum harus melakukan publikasi di media. Namun, dengan catatan ancaman hukuman pada kasus tersebut lima tahun penjara. Sedangkan paslon tersebut tidak sampai lima tahun, sehingga tidak melakukan publikasi. Walaupun begitu, pihaknya tetap melakukan konsultasi sebagai bahan pertimbangan.

Baca juga:  Penghobi Hewan Ingin Layanan Puskeswan Keliling

Sebelumnya, Siswanto, sebagai pelapor yang memberikan tanggapannya ke KPU Pemalang menduga kuat Vicky Prasetyo, Bacabup harusnya TMS. Karena sesuai ketentuan di Pasal 14 ayat (2) huruf (f) Peraturan KPU (PKPU), di dalamnya memuat beberapa putusan pengadilan, yaitu tangkapan layar Direktori Putusan Mahkamah Agung maupun KTP elektronik Vicky Prasetyo.

“Kedatangan kita kaitannya dengan tanggapan masyarakat tentang dugaan kuat Vicky Prasetyo atau dengan nama lain, tidak memenuhi syarat dalam Pilkada Kabupaten Pemalang 27 November 2024. Tanggapan ini juga sah dilindungi hukum,” ucapnya. (fan/abd)