Jepara  

KPU Jepara Tetapkan 919.276 DPT di Pilkada 2024

SUASANA: KPU Kabupaten Jepara menggelar rapat pleno penetapan DPT Pilkada 2024 di Gedung Shima Jepara, Jumat (20/9/2024). (LIA BAROKATUS SOLIKAH/JOGLO JATENG)

JEPARA, Joglo Jateng – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Jepara menetapkan 919.276 sebagai Daftar Pemilih Tetap (DPT) untuk Pilkada 2024. Jumlah tersebut terdiri dari 459.406 pemilih laki-laki dan 459.870 pemilih perempuan.

Ketua KPU Kabupaten Jepara, Rys Andi Kusuma menyampaikan bahwa pemilih tersebut tersebar di 16 kecamatan, 195 desa/kelurahan, dan 1.743 Tempat Pemungutan Suara (TPS).

Ia menyebut, jumlah DPT Pilkada lebih banyak dibanding DPT Pemilu kemarin, yaitu mencapai 914.996 pemilih. Adapun faktornya karena terdapat pertambahan penduduk.

“Alhamdulillah penetapan DPT dapat berjalan dengan lancar dan tidak ada kendala sampai saat ini. Dengan total keseluruhan DPT Pilkada sebanyak 919.276 pemilih. Kemarin kita menerima Daftar Penduduk Potensial Pemilih Pemilihan (D4) jumlahnya hampir 1 juta lebih,” jelasnya kepada awak media, Jumat (20/9/2024).

Baca juga:  6.972 Bilik Suara Tiba di Jepara

Jumlah pemilih terbanyak, lanjut Rys Andi Kusuma, berada di Kecamatan Tahunan, yakni sebanyak 84.014 pemilih dengan 152 TPS. Disusul Kecamatan Bangsri sebanyak 77.602 pemilih dengan 148 TPS.

Kemudian, Kecamatan Mlonggo, 70.705 pemilih dengan 134 TPS. Sedangkan, pemilih paling sedikit berada di Kecamatan Karimunjawa, hanya 7.540 pemilih dengan 19 TPS.

Meski sudah ditetapkan data jumlah pemilih bersifat dinamis sehingga dimungkinkan mengalami perubahan. Seperti, terdapat pemilih yang sudah ditetapkan menjadi DPT, tetapi sebelum masa pemungutan suara meninggal dunia.

Begitu pun ketika terdapat pensiunan TNI/Polri serta pemilih baru yang belum terdaftar di DPT. Nanti, akan dimasukkan sebagai Daftar Pemilih Khusus (DPK).

Baca juga:  7 Fraksi DPRD Jepara Resmi Dibentuk, Ada 3 Parpol yang Digabung

“Apabila terjadi seperti itu bisa dilaporkan kepada jajaran kami di PPS maupun PPK atau ke KPU. Nanti, akan menjadi pemeliharaan daftar pemilih,” terang Rys Andi Kusuma.

Lebih lanjut, KPU Jepara juga menetapkan TPS lokasi khusus di tiga tempat. Di antaranya Rutan Kelas II B Kabupaten Jepara. Kemudian, Pondok pesantren Roudlotul Mubtadiin Balekambang, Gemiring Lor, Kecamatan Nalumsari dan Pondok Pesantren Zilalul Qur’an Desa Raguklampitan, Kecamatan Batealit. (cr4/adf)