KUDUS, Joglo Jateng – Pemerintah Kabupaten Kudus melalui Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) telah melakukan pendataan objek pemajuan kebudayaan (OPK) yang tersebar di berbagai wilayahnya. Berdasarkan data yang ada, sebanyak 113 OPK telah terinventarisir, mencakup berbagai jenis warisan budaya yang beragam.
Kepala Disbudpar Kudus, Mutrikah, melalui Kabid Kebudayaan, Wahyudi menjelaskan, dari sepuluh kategori OPK yang diakui oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud), Kudus telah memiliki semuanya. Dari kesepuluh kategori tersebut, tradisi lisan menjadi yang paling dominan dengan 33 objek yang tersebar di berbagai wilayah.
“Tradisi ini mencakup seni kentrung golek, seni barongan, cerita rakyat seperti Ki Ageng Singo Wijoyo Kusuma. Hingga asal-usul Masjid Sunan Muria dan Desa Loram. Paling banyak OPK di Kudus adalah tradisi lisan, dengan total 33 objek dari 113 OPK yang sudah terdata,” ungkapnya kepada Joglo Jateng.
Selain tradisi lisan, OPK lainnya meliputi 4 manuskrip, 18 adat istiadat, 5 ritus, 19 pengetahuan tradisional, 18 seni, 10 permainan rakyat, serta 5 olahraga tradisional. Wahyudi juga menekankan bahwa dialek lokal ‘Kudusan’ turut masuk sebagai bagian dari kategori bahasa dalam OPK yang didata.
Menurut Wahyudi, pendataan ini sangat penting untuk menjaga warisan budaya agar dapat terus dilestarikan oleh generasi berikutnya. Ia juga menjelaskan terkait Undang-undang Nomor 5 Tahun 2017 tentang Pemajuan Kebudayaan.
“OPK adalah unsur penting dalam melestarikan dan memajukan kebudayaan di Indonesia,” bebernya.
Sebagai langkah tindak lanjut, Disbudpar Kudus sedang mengusulkan beberapa OPK ke Kemendikbudristek RI. Hal itu agar bisa ditetapkan sebagai Warisan Budaya Tak Benda (WBTB) nasional.
“Kami berharap ratusan OPK yang sudah terdata di Kudus ini dapat terus dijaga, dirawat, dan dilestarikan oleh generasi mendatang,” pungkasnya. (adm/fat)