KUDUS, Joglo Jateng – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (BPN) memiliki sejarah panjang yang dimulai pasca-Kemerdekaan Republik Indonesia. Kelembagaan ini resmi dibentuk pada 1946. Dimulai dengan Kepala Biro Agraria di Departemen Dalam Negeri.
Perubahan pertama terjadi pada masa Kabinet Sukiman. Ketika Kementerian Urusan Agraria dibentuk dan Gondokusumo menjadi menteri pertama.
Kepala Kantor Pertanahan Kudus, Heru Muljanto mengatakan, perjalanan lembaga ini terus berkembang. Termasuk pengesahan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Pokok-Pokok Agraria (UUPA) pada 24 September 1960. UUPA menjadi landasan penting untuk pendaftaran hak atas tanah dan landreform di Indonesia.
“Sejak itu, Kementerian Urusan Agraria mengalami berbagai perubahan, termasuk bergabung dengan Kementerian Pertanian pada tahun 1963. Hingga kembali berdiri sendiri pada tahun 1964,” ungkapnya kepada Joglo Jateng.
Setelah dua dekade berada di bawah Kementerian Dalam Negeri, Direktorat Jenderal Agraria ditingkatkan menjadi Badan Pertanahan Nasional pada tahun 1988. Pada 1993 hingga 1999, lembaga ini kembali menjadi Kementerian Negara Agraria/BPN sebelum akhirnya menetapkan nama Badan Pertanahan Nasional yang di kenal sekarang.
“Kementerian Agraria dan Tata Ruang yang sekarang berdiri berdasarkan amanat Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang,” tandasnya.
Melalui Peraturan Presiden Nomor 165 Tahun 2014, Kementerian ini dibentuk untuk menciptakan ruang yang aman dan berkelanjutan. Setiap tahun, peringatan Hari Ulang Tahun UUPA jatuh pada 24 September. Diikuti dengan Hari Tata Ruang pada 8 November, kini disatukan dalam rangkaian Hari Agraria dan Tata Ruang (HANTARU).
“Sejarah dan perkembangan Kementerian ini menjadi cermin penting bagi pengelolaan agraria dan tata ruang di Indonesia, menciptakan sinergi untuk kemajuan masyarakat dan negara,” pungkasnya. (adm/fat)