SEMARANG, Joglo Jateng – Wali Kota Semarang Hevearita G Rahayu berharap semua aparatur sipil negara (ASN) di lingkup Pemerintah Kota (Pemkot) Semarang dapat menjaga netralitas selama pemilihan kepala daerah (pilkada) 2024. Dirinya juga berharap, pasangan calon (paslon), para pendukung, partai pengusung hingga TNI dan Polri menaati aturan yang sudah ada.
Dirinya mengaku, netralitas ASN sudah dilakukan melalui deklarasi, tanda tangan pakta integritas hingga surat edaran yang telah diinformasikan kepada seluruh ASN. Hal ini bertujuan agar tidak terjadi perpecahan politik di tubuh Pemkot Semarang.
“Sekarang ini kan paslonnya sudah diumumkan semua. Ini kita harapkan berjalan baik seperti Pileg dan Pilpres kemarin, dan kita harapkan mendapat pemimpin yang amanah dan melanjutkan pembangunan di Kota Semarang,” ucapnya saat ditemui Joglo Jateng, belum lama ini.
Dalam pengawasan ASN selama Pilkada 2024, kata Mbak Ita, pihaknya akan berkoordinasi dengan KPU dan Bawaslu Kota Semarang. Terlebih saat ini sudah memasuki masa kampanye.
“Kami harapkan semua masyarakat menjaga ketertiban kondusivitas dan nanti lancar sampai masa tenang dan kemudian hari pencoblosan 27 November,” katanya.
Sementara itu, Kepala BKPP Kota Semarang, Joko Hartono menegaskan netralitas ASN merupakan harga mati yang harus dipegang oleh seluruh ASN maupun Non ASN di Pemkot Semarang. Dirinya menjelaskan, mereka harus mampu berdiri tegak dalam bertindak, berpikir dan adil untuk semua kelompok, organisasi, dan golongan.
“Hal ini supaya kita menjadi ASN yang netral dan profesional karena itu adalah harga mati,” imbuhnya.
Adapun beberapa aturan yang tidak boleh dilanggar oleh seorang ASN di antaranya mengambil keputusan atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan calon tertentu. Selain itu, tidak boleh menggunakan fasilitas pemerintah atau jabatan untuk mobilisasi orang lain, serta tidak diperkenankan ikut kampanye.
“Meski mereka (ASN, Red.) punya hak suara, tetapi hal itu cukup untuk dirinya sendiri, tidak boleh mengajak orang lain. Bahkan komen, like dan share postingan tim kampanye calon tertentu di media sosial juga tidak boleh. Itu merupakan pelanggaran disiplin,” ujarnya.
Ia menambahkan, untuk sanksi yang akan diberikan kepada pelanggar netralitas ASN, sudah tertuang dalam beberapa regulasi yang sudah jelas. Baik di Undang–Undang (UU) Pemerintah tentang disiplin ASN maupun Keputusan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia (KemenPAN RB RI).
“Sanksi paling ringan (diberikan, Red.) surat teguran dan (sanksi, Red.) berat penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama setahun. Konsekuensi TPP (Tambahan Penghasilan Pegawai, Red.) tidak diberikan selama dua bulan. (Pelanggaran netralitas ASN, Red.) merupakan golongan pelanggaran disiplin tingkat sedang,” pungkasnya. (int/adf)