JEPARA, Joglo Jateng – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Jepara resmi memperpanjang masa pendaftaran Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS) untuk Pilkada 2024. Keputusan ini diambil karena jumlah pendaftar yang ditargetkan belum terpenuhi.
Berdasarkan data yang dihimpun, hingga hari terakhir pendaftaran yaitu, Sabtu (28/9), jumlah pendaftar PTPS di Jepara baru mencapai 2.268 orang. Angka tersebut belum memenuhi, lantaran jumlah yang dibutuhkan sebanyak 3.486 orang.
Ketua Bawaslu Kabupaten Jepara, Sujiantoko menyampaikan bahwa perpanjangan pendaftaran ini sesuai dengan ketentuan dalam Keputusan Ketua Bawaslu Nomor: 301/HK.01.01/K1/09/2024 tentang petunjuk teknis pembentukan dan pergantian antar waktu PTPS. Jika, kuota pendaftar PTPS belum terpenuhi, masa pendaftaran akan diperpanjang pada 1-10 Oktober 2024.
“Perpanjangan dilakukan karena jumlah pendaftar belum memenuhi dua kali lipat dari kebutuhan setiap desa/kelurahan,” jelas Suji, sapaannya.
Suji mengatakan, persyaratan usia pendaftar juga sedikit dilonggarkan dalam masa perpanjangan ini. “Kami membuka peluang bagi warga Jepara berusia 17 tahun untuk mendaftar sebagai PTPS,” jelasnya.
Dari 16 kecamatan di Kabupaten Jepara, lanjutnya, sebanyak 15 kecamatan melakukan perpanjangan pendaftaran PTPS. Hanya Kecamatan Nalumsari yang tidak melakukan perpanjangan karena kebutuhan pengawas sudah terpenuhi.
Adapun rincian kecamatan yang melakukan perpanjangan serta jumlah desa yang masih membutuhkan PTPS di antaranya, Kecamatan Bangsri, Batealit, Tahunan, Pakis Aji, Kalinyamatan, Mlonggo, Pecangaan, Kembang, Mayong, dan Jepara. Semua desa yang ada di kecamatan tersebut melakukan perpanjangan.
Kemudian, Kecamatan Keling yaitu, 11 desa melakukan perpanjangan, kecuali Desa Watuaji. Kecamatan Karimunjawa, 2 desa melakukan perpanjangan. Kemudian Kecamatan Donorojo, 7 desa melakukan perpanjangan, kecuali Desa Banyumanis. Kecamatan Kedung, 17 desa melakukan perpanjangan, kecuali Desa Tanggul Tlare. Dan Kecamatan Welahan, 9 desa melakukan perpanjangan.
Masyarakat Kabupaten Jepara dapat memantau informasi terkait jumlah pendaftar dan kebutuhan tambahan PTPS di masing-masing kecamatan melalui akun media sosial Panwas Kecamatan. “Kami mengimbau masyarakat untuk aktif mencari informasi melalui media sosial Panwas Kecamatan. Dengan begitu, dapat mengetahui persyaratan lengkap dan prosedur pendaftaran,” harap Suji. (cr4/gih)