SEMARANG, Joglo Jateng – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Semarang menetapkan pembatasan pengeluaran dana kampanye untuk Pemilihan Wali Kota (Pilwakot) 2024. Pihaknya memberikan aturan batas maksimal di setiap kegiatan kampanye kepada masing-masing pasangan calon (paslon) selama masa kampanye berlangsung.
Ketua KPU Kota Semarang, Ahmad Zaini mengungkapkan, hal ini sesuai dengan KPT No 1170 tentang pembatasan pengeluaran dana kampanye dalam Pilwalkot Semarang. Adapun beberapa item kegiatan kampanye yang dilakukan oleh paslon di antaranya pertemuan terbatas, pertemuan tatap muka, pembuatan bahan kampanye. Kemudian, penyebaran bahan kampanye, serta alat peraga kampanye (APK) yang masing-masing memiliki batas maksimal pengeluaran berbeda – beda.
“Contohnya, untuk pertemuan terbatas itu batas maksimal operasional untuk pengeluaran Rp 19,08 miliar, bahan kampanye termasuk baliho, spanduk dan sebagainya itu senilai Rp 42 miliar. Kemudian penyebaran bahan kampanye ada Rp 18 juta, alat peraga kampanye sekitar Rp 36 juta,” ucapnya saat dihubungi Joglo Jateng, Senin (30/9/24).
Lalu, ia menambahkan, ada juga jasa manajemen konsultasi maksimal pengeluaran sebanyak Rp 400 juta, APK dan lain-lain ada Rp 493 juta, bahan kampanye lain-lain Rp 550 juta, serta kegiatan lain Rp 7,760 miliar. Zaini menyampaikan, hal ini sudah dituangkan dalam surat keputusan dan disampaikan kepada masing-masing partai politik (parpol) pengusung.
Di samping itu, pihaknya telah meminta kepada paslon untuk membuat buku rekening khusus kegiatan kampanye selama dua bulan. Tak hanya itu, mereka memiliki kewajiban untuk menyampaikan laporan akhir dan tidak diperbolehkan melebihi rincian dana kampanye yang sudah ditetapkan oleh KPU Kota Semarang.
“Biasanya di perjalanan (di sela kampanye, Red.) mereka melaksanakan kegiatan kampanye di tempat A nah mereka membuat nota, kwitansi untuk operasional kampanye. Jadi tidak direncanakan di awal tapi per kegiatan mereka melakukannya seperti itu dan menyampaikan laporannya,” jelasnya.
Ia menjelaskan, untuk mengetahui jumlah dana kampanye yang dikeluarkan oleh kedua paslon, hal itu bisa dikonfirmasi di laporan akhir, atau setelah masa kampanye berakhir.
Dalam mengantisipasi kelebihan batas maksimal dana kampanye, KPU Kota Semarang telah menempatkan masing-masing satu akuntan. Tugasnya untuk mengawasi audit dana kampanye.
“Jadi mereka harus berkonsultasi di situ (akuntan, Red.) dengan pembatasan dana kampanye yang nilainya tinggi. Namun berdasarkan pengalaman tidak ada (paslon, Red.) uang sampai melebihi (batas maksimal dana kampanye, Red.),” pungkasnya. (int/adf)