PEMALANG, Joglo Jateng – Sesuai dengan Surat Edaran (SE) Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pemalang Tentang Netralitas ASN, Nomor 100.3.4.2/3156/BKD tanggal 20 September 2024, Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kabupaten Pemalang imbau para aparatur sipil negara (ASN) tetap menjaga netralitas pada Penyelenggaraan Pilkada Serentak Gubernur/Wakil dan Bupati/Wakil 2024. Walaupun diperbolehkan hadir dalam kampanye, namun mereka diingatkan agar tidak ikut dalam euforia pelaksanaannya, menghindari pelanggaran.
Kepala BKD Pemalang, Eko Adi Santoso mengungkapkan, pihaknya telah melakukan woro-woro (pengumuman) berupa SE kepada seluruh jajaran pejabat OPD, ASN, dan para pimpinan BUMD agar tetap menjaga netralitas selama Pilkada 2024. Aturannya tercantum dalam UU Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2014 Tentang Aparatur Sipil Negeri, UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu), dan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.
“Kita sudah memberikan surat edaran kurang lebih kepada 40 perangkat daerah agar melaksanakan layanan mereka seperti biasanya dan tidak ikut dalam euforia pelaksanaan Pilkada. Tetap jaga netralitas,” ujarnya saat ditemui di kantor BKD, Selasa (1/10/24).
Bila terbukti ada oknum-oknum ASN nakal melanggar SE tersebut, pihaknya akan memberikan sanksi sesuai aturan kepegawaian. Dengan sanksi terberat penurunan jabatan bahkan pencopotan status pegawai mereka, berdasarkan aturan yang ada tergantung pada kecil dan besarnya aturan yang dilanggar.
Walaupun begitu, dirinya juga mengajak agar para ASN tetap menggunakan hak pilih mereka sebagai warga negara. Namun tidak mengajak masyarakat mengikuti pilihan mereka, dan disarankan tidak hadir dalam pelaksanaan kampanye setiap calon guna menghindari dugaan pelanggaran.
“Karena sebagai warga negara, kita tetap harus memberikan hak pilih. Tapi walaupun dari Kemendagri memperbolehkan ASN hadir dalam kampanye, alangkah baiknya tidak ke sana. Menghindari potensi-potensi kecil terjadinya pelanggaran,” ucapnya. (fan/abd)