Partai Buruh Buka Layanan Hukum Khusus ASN

Ketua Executive Committee Partai Buruh Kabupaten Pemalang, Dedi Irawan. (DOK. PRIBADI/JOGLO JATENG)

PEMALANG, Joglo Jateng – Mencium gelagat adanya mobilisasi aparatur sipil negara (ASN) dan birokrasi oleh salah satu Pasangan Calon (Paslon) Bupati/Wakil di Pilkada Pemalang 2024, Partai Buruh membuka layanan bantuan hukum khusus untuk para ASN. Hal tersebut dilakukan sebagai pengawalan proses Pilkada agar berjalan lancar dan tertib, terutama menjaga netralitas para pegawai pemerintahan.

Ketua Executive Committee (EC) Partai Buruh Kabupaten Pemalang, Dedi Irawan menuturkan, netralitas para pegawai pemerintah atau ASN, TNI dan Polri, kepala desa, perangkatnya dan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) harus tetap dijaga. Untuk itu, walaupun tidak masuk dalam kursi legislatif Pemalang, mereka tetap merasa bahwa jalannya demokrasi harus berjalan sesuai aturan.

Baca juga:  Diduga Dibuang, Bayi Ini Ditemukan di Teras Warga

Untuk itu, mendengar gelagat adanya mobilisasi ASN yang dilakukan oleh salah satu Paslon dalam rangka memenangkan Pilkada, Partai Buruh tidak tinggal diam. Salah satu tindakan yang diambil yaitu dengan menyediakan layanan hukum khusus para ASN yang ingin mengadukan pelanggaran pemilu.

Dalam hal ini, pelapor diminta untuk tidak khawatir karena semua laporan akan disembunyikan dan identitas pelapor juga akan dilindungi. “Bila ada tekanan dari atasan, segera laporkan saja dan kami telah menyiapkan tim khusus yang akan melakukan pendampingan dan proses hukumnya. Tentu dengan mengedepankan jaminan kerahasiaan bagi pelapor,” ujarnya, Selasa (1/10/24).

Baca juga:  Penghobi Hewan Ingin Layanan Puskeswan Keliling

Dituturkan Dedi, dirinya telah mendapatkan sejumlah alat bukti dugaan pelanggaran PKPU terkait penggunaan alat negara dalam mobilisasi Pilkada pada salah satu paslon. Kekhawatirannya merujuk pada terganggunya layanan publik karena adanya kepentingan politik ini, sehingga harus segera ditindaklanjuti.

Secara tegas, dirinya berharap mobilisasi ini tidak perlu dilakukan, dan para ASN tetap melaksanakan tugas dan layanan kepada masyarakat secara benar. Karena posisi dan kedudukan mereka dalam pemerintahan harus netral dan tidak boleh terlibat dalam politik praktis sebagaimana diatur Undang-Undang.

“Oleh karena itu, maka pelanggaran netralitas ASN, TNI, Polri, kades, perangkat desa, bahkan anggota BPD dapat dikenakan hukuman. Baik sanksi hukuman disiplin hingga hukuman pidana penjara,” ujarnya. (fan/abd)