KUDUS, Joglo Jateng – Enam Aparatur Sipil Negara (ASN) dan satu kepala desa di Kabupaten Kudus dilaporkan ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kudus terkait dugaan ketidaknetralan mereka dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kudus 2024. Laporan tersebut diajukan oleh Kuasa Hukum Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati nomor urut 01 yang bertindak atas nama pribadi sebagai warga negara pada Minggu (29/9).
Ketua Bawaslu Kudus, Moh Wahibul Minan menyatakan, laporan ini didasarkan pada dugaan pelanggaran terkait keterlibatan ASN dan kepala desa yang tidak netral, sesuai aturan yang berlaku. Sesuai dengan Peraturan Bawaslu Nomor 8 Tahun 2020, Bawaslu Kudus telah memulai kajian awal untuk memastikan terpenuhinya syarat formal dan material dari laporan tersebut.
“Proses kajian awal sudah dilakukan. Laporan dari kuasa hukum pasangan nomor urut 01 telah memenuhi syarat formal dan materiel,” ujar Wahibul Minan.
Laporan ini telah dibahas dalam rapat pleno pimpinan Bawaslu Kudus, Senin (1/10). Dari rapat tersebut, Bawaslu memutuskan bahwa laporan dengan nomor 01/LP/PB/Kab/14.21/IX/2024 dinyatakan memenuhi syarat. Serta didaftarkan secara resmi dengan nomor 01/Reg/LP/PB/Kab/14.21/X/2024.
Setelah pendaftaran resmi dilakukan, Bawaslu Kudus akan segera memanggil para pihak yang terlibat untuk memberikan keterangan lebih lanjut. Pemanggilan pertama dijadwalkan Rabu (2/10) pukul 15.30, di Kantor Bawaslu Kudus.
“Panggilan pertama akan dilakukan kepada pelapor dan saksi untuk dimintai keterangan terkait dugaan pelanggaran yang dilaporkan,” jelas Wahibul Minan.
Dirinya menyebutkan, kasus ini menambah perhatian terhadap netralitas ASN dan pejabat desa dalam pilkada. Mengingat peran mereka yang seharusnya tidak terlibat dalam mendukung atau memihak salah satu pasangan calon. (adm/fat)