JEPARA, Joglo Jateng – Menjelang Pilkada 2024, Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Jepara Edy Sujatmiko kembali menegaskan pentingnya aparatur sipil negara (ASN) untuk bersikap netral. ASN Diminta menjunjung tinggi netralitas dan mengedepankan profesionalisme.
Hal tersebut ia tegaskan saat menjadi narasumber dalam dialog interaktif bertema “Netralitas ASN dalam Pilkada 2024” yang berlangsung di Radio Kartini FM Jepara, belum lama ini. Selain Edy Sujatmiko, gelar wicara yang dipandu Kepala Diskominfo Kabupaten Jepara Arif Darmawan, juga menghadirkan narasumber Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Jepara, Sujiantoko.
Edy Sujatmiko menyampaikan, ASN yang menjunjung netralitas akan aman dari sanksi akibat keberpihakan dalam Pilkada. Sementara berbagai up grade kompetensi yang diberikan pemerintah kepada ASN, harus dijadikan sebagai “faktor penawar” bagi siapa pun yang terpilih menjadi kepala daerah, supaya tetap menggunakan ASN profesional.
“ASN yang menjunjung netralitas akan aman dari sanksi. ASN harus benar-benar netral dan tidak boleh condong ke paslon siapapun,” tegasnya.
Sementara itu, Ketua Bawaslu Jepara Sujiantoko mengatakan, dalam konteks norma hukum, netralitas ASN tidak harus dibuktikan sampai di ranah materil, tapi cukup formil. Sehingga, kalau tidak netral, tidak perlu pembuktian materil pada output menguntungkan dari sisi hasil kepada calon tertentu.
“Karena di ranah formil, sehingga kalau sudah bersikap mengarah pada keberpihakan, maka itu sudah masuk dalam kategori pelanggaran netralitas,” kata Sujiantoko.
Suji menyebut, akan bertindak tegas sesuai ketentuan. Jika pelanggaran itu masuk ranah pidana, akan menggunakan Undang-Undang Pilkada dan ditangani di sentra Gakumdu. Sedangkan kalau masih berada dalam ranah UU ASN, penanganannya akan dikembalikan kepada lembaga dan pejabat yang berwenang. (cr4/gih)