JEPARA, Joglo Jateng – Satuan Polisi Pramong (Satpol PP) Jepara menurunkan paksa puluhan baliho milik bakal calon kepala daerah yang gagal ditetapkan menjadi kepala daerah. Penurunan ini dilakukan karena baliho dianggap melanggar Peraturan Daerah Kabupaten Jepara Nomor 20 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Ketertiban, Kebersihan dan Keindahan (K3).
Kabid Penegakan Perundang-undangan Ketertiban Masyarakat Satpol PP Jepara, Abdul Khalim mengatakan bahwa terdapat puluhan baliho yang berhasil diturunkan. Penertiban ini dilakukan mulai dari Kecamatan Jepara, Tahunan, dan Pecangaan.
”Penertiban ini kami lakukan, karena banyaknya baliho bakal calon bupati dan wakil bupati yang masih banyak berdiri dan melanggar Perda K3,” jelasnya, Selasa (8/10/24).
Selain menertibkan baliho bakal calon kepala daerah, Satpol PP juga menurunkan baliho-baliho promosi serta baliho lainnya yang juga melanggar Alat Peraga Kampanye (APK). Seperti, ditempatkan di pohon dan di wilayah-wilayah terlarang. Baliho yang berhasil diturunkan ada sekitar 50 an baliho.
”Kami juga menyasar baliho lainnya yang memang terang-terangan melanggar K3,” ujarnya.
Khalim menyebut, penertiban ini akan dilakukan sampai satu pekan ke depan. Terutama di jalan-jalan utama dan sekitar wilayah Jepara Kota. Ia juga berharap ada penertiban alat peraga kampanye (APK) bersama Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Jepara.
”Untuk alat peraga kampanye, nanti bersama-sama Bawaslu,” ungkapnya.
Secara terpisah, Ketua Bawaslu Kabupaten Jepara, Sujiantoko mengatakan telah menyiapkan langkah-langkah penertiban menjelang hari tenang. Bawaslu Jepara masih pada proses melakukan pendataan dan akan berkoordinasi lagi dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU) bersama stakeholder terkait untuk bersama-sama melakukan penertiban.
”Kami masih melakukan pendataan sampai saat ini. Nanti akan kami lakukan kerjasama dengan stakeholder lainnya untuk bersama-sama menertibkan baliho,” katanya. (cr4/gih)