JEPARA, Joglo Jateng – Pengelolaan arsip di dua organisasi perangkat daerah (OPD) milik Pemerintah Kabupaten Jepara mendapat predikat “sangat memuaskan”. Keduanya adalah Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) serta Sekretariat Daerah (Setda).
Penilaian tersebut berdasarkan hasil pengawasan kearsipan tahun 2024. DPUPR mendapat nilai 94,09, dan Setda 92,78. Hal itu terungkap pada acara penyerahan hasil pengawasan kearsipan internal perangkat daerah se-Kabupaten Jepara tahun 2024 yang berlangsung di Gedung Shima Jepara, Kamis (10/10/24).
Di bawah DPUPR dan Setda Jepara, ada dua perangkat yang memperoleh predikat “memuaskan”. Keduanya adalah Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) yang memperoleh nilai 83,97 (status A) serta Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) memperoleh nilai 80,84 (status A).
Berikutnya terdapat 17 perangkat daerah yang mendapat predikat “sangat baik” dengan rentang nilai antara 70,51 sampai 76,16 (BB), dan 4 perangkat daerah dengan predikat “baik” dengan rentang nilai antara 63,25 sampai 68,23 (B).
Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Jepara Edy Sujatmiko saat memberi pengarahan menekankan, predikat penilaian tersebut harus ditempatkan sebagai sasaran antara. “Sasaran utamanya adalah tersimpannya dan terkelolanya arsip sebaik mungkin,” kata dia.
Bagi instansi pemerintah, tujuan penyelenggaraan kearsipan di antaranya dapat menjamin keselamatan bahan pertanggung jawaban terkait perencanaan, pelaksanaan, dan penyelenggaraan pemerintahan.
Pada kesempatan tersebut, Edy Sujatmiko didampingi Asisten III Sekda Jepara Ronji serta Pelaksana Tugas Kepala Dinas Kearsipan dan Perpustaan Hadi Prabowo, menyerahkan penghargaan untuk tiga perangkat daerah dalam pengelolaan arsip.
Kepala DPUPR Ary Bachtiar menerima penghargaan juara 1, Kabag Umum Setda Jepara Anjar Jambore Widodo menerima penghargaan juara 2, dan Sekretaris Disdukcapil Supriyanto menerima penghargaan juara 3.
Sementara itu, Plt. Kepala Diskarpus Hadi Sarwoko mengatakan, masih terdapat sejumlah permasalahan umum dalam pengelolaan kearsipan di Jepara. Umumnya, perangkat daerah sudah melalukan penyerahan arsip tapi belum melakukan pemusnahan arsip. “Arsiparis pada perangkat daerah juga masih terbatas,” katanya. (cr4/gih)