SEMARANG, Joglo Jateng – Dua rumah sakit (RS) di Kota Tegal dan Kabupaten Tegal melakukan klaim fiktif atau phantom billing kepada BPJS Kesehatan senilai Rp 4,8 miliar. Dua RS tersebut yakni RS Mitra Keluarga Slawi dan RS Mitra Keluarga Tegal.
Deputi Direksi Wilayah VI Jateng-DIY BPJS Kesehatan Mulyo Wibowo meminta kedua RS itu mengembalikan uang negara akibat kasus kecurangan tersebut.
“Sekitar Rp 4,8 miliar dari dua rumah sakit itu. Sesuai perjanjian kami dengan faskes kan ada kesepakatan, tidak boleh ada kecurangan. Kemarin ditemukan ada kecurangan, maka sesuai dengan perjanjian, (dana) harus dikembalikan ya,” ungkapnya, belum lama ini.
Kedua pihak membuat kesepakatan dan menandatangani perjanjian bila kedua rumah sakit akan segera mengembalikan dana yang digelapkan dari klaim palsu. “Kita sudah membuat berita acara dengan RS bersangkutan atas pengembalian. Itu penanganan pertama kami,” lanjutnya.
Dia mendorong agar kedua RS segera mengembalikan uang milik negara secepatnya. Terlebih mereka juga telah menyatakan kesanggupan melalui berita acara. Mulyo juga mengungkapkan, bila klaim fikktif yang dilakukan dua RS itu merupakan tindakan medis yang fiktif, sedangkan pasiennya tidak fiktif.
“Intinya gini, klaim kritik bukan berarti pasiennya tidak ada, tetapi pasiennya ada memang, cuma tindakan yang dilakukan tidak ada. Jadi istilahnya adalah prosedurnya yang fiktif, bukan pasiennya yang fiktif. Ada beberapa tindakan yang tidak dilakukan, tapi itu ditagihkan,” bebernya.
Atas kecurangan itu, BPJS Kesehatan memutus kerja sama layanan peserta BPBJ kesehatan di dua RS itu untuk sementara waktu hingga kasus diselesaikan. “Pemulihan (kerja sama), nanti kita lihat dulu ya. Tidak bisa langsung saat uang sudah dikembalikan. Maka harus melihat komitmen berikutnya. Nanti mereka mengajukan lagi untuk kerja sama,” tandasnya.(luk/sam)