PATI, Joglo Jateng – Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirta Bening Pati akan menaikkan tarif air bersih. Kenaikan tarif ini akan segera ditetapkan pada akhir 2024 setelah Peraturan Bupati selesai.
Direktur PDAM Tirta Bening Pati, Bambang Sumantri memaparkan, khusus pemakaian kebutuhan pokok, pemakaian sampai dengan 10 meter kubik kenaikannya kisaran Rp 150 rupiah sampai dengan 450 rupiah per meter kubik. Dengan artian, kenaikan tarif kisaran Rp 1.500 sampai Rp 4.500 per bulan.
“Itu kisaran Rp 1.500 sampai Rp 4.500 per bulan. Seumpama kemarin bayar Rp 40 ribu, kalau dia klasifikasi rendah, pembayaran menjadi Rp 41.500. Kalau kelompok rumah tangga yang klarifikasinya tinggi, maksimal Rp 44.500,” paparnya.
Menurutnya, kenaikan tarif ini masih dalam kondisi wajar. Sebab masih sesuai pendapatan per kapita masyarakat di Kabupaten Pati.
Selain itu, kenaikan tarif dinilai perlu dinaikkan. Sebab penyesuaian tarif ini terakhir dilakukan pada 2011 lalu. Dengan adanya kenaikan tarif ini diharapkan dapat meningkatkan pelayanan kepada pelanggan.
“13 tahun tidak ada kenaikan tarif. Padahal karyawan dituntut bekerja dengan baik. Pelayanan ada peningkatan. 2011 sampai 2024, penambahan pelanggan sudah berapa. Tahun 2011 pelanggan kita diangka 25 ribu, sekarang sudah 40 ribu. Tambahan 15 ribu. Cakupan pelayanan meningkat, terpenuhi pasokan air bersih,” ungkapnya.
Pihaknya juga telah menyampaikan rencana kenaikan tarif ini ke Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pati. Namun tinggal menunggu Perbup yang mengatur terkait tarif ini diselesaikan.
“Bulan Agustus kemarin konsultasi publik. Paling lambat bulan November sudah ditetapkan bupati. Hasil konsultasi publik itu pada intinya tidak mempermasalahkan ada kenaikan tarif,” imbuhnya.
Ia menyampaikan, Perbup tentang tarif tersebut saat ini sedang dibahas di badan hukum Setda Pati. Setelah Perbup selesai, nanti akan ditandatangani Pj Bupati untuk kenaikan tarifnya.
Di dalam Perbup itu mengatur regulasi terkait tarif. Dari mulai kenaikan tarifnya hingga mengatur tata cara sanksi bagi pelanggan.
“Ini akan pertemuan dengan bagian hukum dan PDAM. Artinya ada klausul di rancangan Perbup itu sudah sesuai apa belum. Setelah itu selesai baru dinaikkan. Pj pada prinsipnya setuju,” pungkasnya. (lut/fat)