Pemasangan APK Tanpa Izin, Pengusaha Papan Reklame Rugi

TERPASANG: Alat peraga kampanye (APK) terpasang di papan reklame berbayar di Kawasan zona merah Alun-alun Kabupaten Rembang, Selasa (15/10/24). (DYAH NURMAYA SARI/JOGLO JATENG)

REMBANG, Joglo Jateng – Para pengusaha papan reklame di Kabupaten Rembang mengalami kerugian besar akibat ulah pemasangan alat peraga kampanye (APK) tanpa membayar. Hal ini terjadi pada masa Pilkada 2024. Banyak APK terpasang di zona merah reklame atau baliho, tanpa izin atau pembayaran pajak yang semestinya.

Menurut informasi dari Badan Pendapatan, Pengelolaan Keuangan, dan Aset Daerah (BPPKAD) Kabupaten Rembang, sejumlah pemilik papan reklame berbayar mengeluhkan pemasangan APK oleh Paslon Pilkada tanpa konfirmasi atau pembayaran. Padahal, para pemilik reklame tersebut tetap harus membayar pajak kepada BPPKAD, meski reklame mereka digunakan tanpa izin.

Baca juga:  Perpanjangan Jabatan BPD di Rembang Dilakukan November

“Yang pasang di papan biro mestinya koordinasi dan melakukan pembayaran. Memang yang bayar pajak itu biro iklan, bukan pasangan calon. Biro tersebut yang memiliki kontrak dengan kami, ada yang tahunan, ada juga yang bulanan,” jelas M. Idrus, Kepala Bidang Perencanaan, Pendataan, dan Pendaftaran BPPKAD Rembang.

Pemkab Demak

Menurutnya, masalah ini semakin kompleks karena papan reklame yang digunakan Paslon Pilkada sering kali masih disewa oleh pihak lain. Ia menyebutkan, para Paslon menindihi banner promosi dari penyewa sebelumnya tanpa ada konfirmasi. Sehingga memicu keluhan dari pemilik reklame.

Baca juga:  KPU Rembang Siapkan Fasilitas Khusus Pemilih Disabilitas

“Ada yang komplain ke kita, pemilik reklame tiba-tiba melihat APK Paslon terpasang di space milik mereka tanpa izin. Ini jelas merugikan mereka karena tidak ada konfirmasi terlebih dahulu,” ujarnya.

Akibat pemasangan APK tanpa izin ini, BPPKAD Rembang mengalami kerugian pajak reklame yang diperkirakan mencapai jutaan rupiah. “Masih di bawah Rp 5 juta, tapi kerugian ini disebabkan oleh pemasangan yang mengatasnamakan relawan tanpa konfirmasi,” tambahnya.

Pemasangan APK tanpa izin lebih banyak terjadi pada APK cagub-cawagub. Sedangkan cabup-cawabup terpantau lebih sedikit.

“Hampir mayoritas pemasangan APK di Pilkada gubernur dilakukan tanpa izin. Hampir 100 persen pemilik media atau space reklame komplain ke kami,” ungkapnya.

Baca juga:  Kasus Perceraian di Rembang Didominasi Gugatan Pihak Istri

Untuk mengatasi persoalan ini, BPPKAD telah berkoordinasi dengan KPU Kabupaten Rembang agar para cabup-cawabup dan cagub-cawagub meminta izin kepada pemilik reklame berbayar sebelum memasang APK. Harapannya, tidak ada lagi kerugian bagi pemilik reklame maupun bagi BPPKAD.

“Beberapa paslon sudah mulai membayar, meskipun tidak bisa 100 persen. Kami juga memahami sulitnya mengendalikan relawan. Namun, kami terus melakukan pemantauan agar tidak ada lagi APK yang dipasang tanpa pembayaran,” tutupnya. (cr3/fat)