JEPARA, Joglo Jateng – Sebanyak 104 orang ber-KTP Jepara yang tercatat sebagai pemilih Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 mengajukan pindah tempat pemilih. Alasan terbanyak mereka pindah tempat memilih dikarenakan tugas belajar.
“Pindah pemilih kebanyakan karena tugas sekolah atau belajar di luar Jepara. Misalnya, kuliah atau mondok,” terang Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Jepara, Siti Nurwakhidatun di kantornya, Kamis (17/10/24).
Berdasarkan data KPU Jepara per 16 Oktober 2024, 104 orang tersebut terdiri dari 68 laki-laki dan 36 perempuan. Di antara 63 orang tersebut mengajukan pindah pemilih ke luar Jepara karena tugas belajar. Selain tugas belajar, ada 6 orang bertugas di luar domisili dan 35 orang lainnya pindah domisili.
“Nantinya yang pindah pemilih akan masuk dalam Daftar Pemilih Tambahan (DPTb),” terangnya.
Siti menjelaskan, pindah pemilih dibagi ke dalam dua kriteria. Kriteria pertama akan dilayani sampai H-30 atau 27 Oktober 2024, yaitu bagi 9 kategori. Di antaranya, pemilih yang dalam kondisi menjalankan tugas di luar alamat KTP, menjalani rawat inap, penyandang disabilitas, dan menjalani rehabilitasi narkoba.
Kemudian, menjadi tahanan rutan/lapas, menjalani tugas belajar, pindah domisili, tertimpa bencana alam, serta bekerja di luar domisilinya.
Selanjutnya, untuk kriteria kedua paling lambat akan dilayani pada H-7 sebelum Pilkada atau 20 November 2024. Yaitu, pemilih yang dalam kondisi sedang bertugas di tempat lain di luar alamat KTP saat hari pemungutan suara berlangsung, menjalani rawat inap, menjadi tahanan rutan/lapas, dan tertimpa bencana.
“Pindah pemilih bisa diurus di PPS, PPK, dan KPU asal ataupun tujuan pindahan pemilih,” paparnya.
Lebih lanjut, pemilih yang mengajukan tempat pemilih di luar Jepara hanya bisa menyalurkan hak suara pada calon gubernur saja. “Misalnya ber KTP di Jawa Tengah mau nyoblos di Jepara kan bisa, cuman dapatnya satu surat suara Gubernur saja,” tutupnya. (cr4/gih)