Kudus  

84 SD & 1 SMP di Kudus tak Miliki Kepala Sekolah Definitif

Kabid Pendidikan Dasar Disdikpora Kudus, Anggun Nugroho. (UMI ZAKIATUN NAFIS/JOGLO JATENG)

KUDUS, Joglo Jateng – Sebanyak 85 satuan pendidikan di Kabupaten Kudus mengalami kekosongan kepala sekolah. Hal itu lantaran banyak kepala sekolah yang pension di semester ini. Pasalnya jumlah itu cenderung bertambah dari bulan lalu. Tercatat pada Agustus 2024 ada 75 sekolah dan kini jumlahnya bertambah menjadi 85 sekolah per Oktober 2024.

Kabid Pendidikan Dasar Disdikpora Kudus, Anggun Nugroho menyebutkan, 85 sekolah yang tidak memiliki kepala sekolah itu terdiri dari 84 SD dan 1 SMP. Ia membenarkan adanya penambahan jumlah kekosongan kepala sekolah.

Baca juga:  Sam'ani Intakoris Janjikan Perjuangan untuk Kelompok Disabilitas di Kudus

“Jumlah sekolah di Kudus yang belum memiliki kepala sekolah memang bertambah. Kekosongan kepala sekolah itu lantaran disebabkan berbagai faktor baik karena pensiun maupun meninggal,” ujarnya.

Adapun guru yang dapat menjadi kepala sekolah yakni berasal dari guru penggerak maupun guru non penggerak berstatus PNS. Hal ini sesuai dengan Peraturan Direktur Jenderal Guru Dan Tenaga Kependidikan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, Dan Teknologi Nomor 5958/B/Hk.03.01/2022 Tentang Petunjuk Teknis Penugasan Guru Sebagai Kepala Sekolah dan di Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Republik Indonesia Nomor 40 Tahun 2021 Tentang Penugasan Guru Sebagai Kepala Sekolah.

Baca juga:  Kudus Raih Juara 1 Fashion Show Dekrasanasda Jateng

“Sedangkan guru biasa tidak bisa menjabat kepala sekolah, karena secara sistem di Kementerian Pendidikan dianggap tidak memenuhi persyaratan,” katanya.

Anggun menyebut jumlah penggerak jenjang SD dan SMP di Kabupaten Kudus sebenarnya ada 400 guru. Namun, untuk yang sudah berstatus PNS hanya 19 guru untuk mengisi kepala sekolah jenjang SD dan 35 guru berstatus PNS untuk mengisi kepala sekolah jenjang SMP.

Pihaknya mengaku saat ini sedang mengupayakan pengisian kekosongan tersebut. Sebanyak 75 guru berstatus PNS untuk jenjang SD dan SMP pada Agustus lalu sudah diusulkan agar bisa mengisi kekosongan kepala sekolah di Kudus.

Baca juga:  Dukung Ketahanan Pangan, Dinas PMD Kudus Ajak Bumdes Sediakan Makanan Bergizi di Desa

“Saat ini berkas administrasi puluhan guru tersebut masih berproses di Badan Kepegawaian Negara (BKN). Mereka akan diseleksi berbagai hal seperti masa kinerja, masa bekerja termasuk batas maksimal ketika dilantik yakni 56 tahun,” ungkapnya. (cr1/fat)