SEMARANG, Joglo Jateng – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Semarang kembali menerima aduan dugaan pelanggaran netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) melalui salah satu akun media sosial. Kejadian itu berlokasi di Kecamatan Tembalang, di mana yang bersangkutan mengikuti kegiatan kampanye yang diselenggarakan oleh salah satu pasangan calon (palson) di Kota Semarang.
Ketua Bawaslu Kota Semarang, Arief Rahman mengukapkan, setelah pihaknya mendapatkan informasi tersebut, kemudian Bawaslu Kota Semarang melakukan penelusuran dan mengonfirmasi langsung ke Kecamatan Tembalang.
“Ternyata yang bersangkutan merupakan ASN yang berprofesi sebagai guru di salah satu SMA di Kota Semarang, hari ini kami sudah meminta keterangan dari yang bersangkutan dan dia sudah mengaku (ikut kampanye),” ucapnya saat dihubungi Joglo Jateng, belum lama ini.
Selanjutnya, pihaknya akan merekomendasikan dugaan pelanggaran netralitas ASN itu ke Badan Kepegawaian Nasional (BKN) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY). Nantinya, dari BKN yang akan memutuskan apakah perbuatan itu merupakan bagian dari ketidaknetralan ASN atau tidak.
“Termasuk sanksi apa yang harus diterapkan, kemudian mereka (BKN) akan merekomendasikannya ke Pemkot Semarang,”jelasnya.
Disamping itu, dirinya telah meminta kepada Panitia Pengawas Pemilihan Kecamatan (Panwascam) untuk mendorong deklarasi netralitas ASN di 16 kecamatan. Termasuk, upacara apel yang dilakukan di Balaikota Semarang.
Arief berharap, soal netralitas ASN menjadi hal yang perlu diperhatikan bersama. Apabila masyarakat mengetahui adanya potensi dugaan ketidaknetralan ASN, hal itu bisa dilaporkan ke Bawaslu Kota Semarang. (int/gih)