Kakak Adik di Purworejo Jadi Korban Perkosaan, 20 Saksi Diperiksa

Kombes Pol Artanto, Kabid Humas Polda Jateng. (LU'LUIL MAKNUN/JOGLO JATENG)

SEMARANG, Joglo Jateng – Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Tengah (Jateng) terus mendalami dan melakukan penyelidikan terkait kasus dugaan perkosaan terhadap dua perempuan kakak beradik di Purworejo. Terbaru, jumlah saksi bertambah, menjadi 20 orang yang diperiksa.

Untuk diketahui, kasus ini terjadi pada pertengahan tahun 2023 lalu. Pemerkosaan itu menimpa dua orang perempuan kakak beradik, DS (15) dan KS (17) warga Purworejo. Keduanya diduga diperkosa sebanyak 13 orang tetangganya.

“Dalam kasus tersebut terdapat 2 LP (laporan polisi, Red.) yaitu LP untuk korban DS, sudah diperiksa 9 saksi. Dan LP untuk korban KS sudah diperiksa 11 saksi,” ungkap Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Pol Artanto, Selasa (29/10/24).

Pemkab Demak
Baca juga:  Lengkap, KPU Kota Semarang Terima Tambahan 2.248 Kotak Suara

Semula kasus persetubuhan terhadap dua korban kakak-beradik di bawah umur telah dilaporkan ke Polres Purworejo dan ditangani oleh Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan Dan Anak (UPTD PPA) Kabupaten Purworejo. Kala itu, bersama aparat perangkat desa setempat telah dilakukan mediasi.

Permasalahan tersebut awalnya diselesaikan secara damai dan dibuktikan adanya surat nikah siri. Namun, seiring berjalan waktu, ternyata perdamaian tidak berjalan baik. Hingga permasalahan mencuat kembali sampai keranah kepolisian.

Kemudian, pada akhirnya penangan kasus ini diambil alih Ditreskrimum Polda Jateng dalam hal ini. Dampak dari perkosaan ini, satu orang korban juga hamil. Pihak penyidik Ditreskrimum tengah melakukan penyelidikan terkait pelakunya.

Baca juga:  Membanggakan! Tim Robotik SMAN 4 Semarang Sabet Juara 2 Kompetisi Nasional Maze Solving

“Penyidik sudah melakukan pemeriksaan DNA bayi guna mengetahui siapa sang ayahnya,” bebernya.

Kasus ini, Artanto menyebut, polisi menerapkan Pasal 81 ayat 2 UU perlindungan anak. Ancaman hukuman maksimal 15 tahun. Kasus ini, juga menjadi perhatian serius kepolisian untuk dilakukan penanganan.

“Saat ini masih proses penyelidikan terhadap kasus tersebut,” katanya.

Terpisah, Dirreskrimum Polda Jateng, Kombes Pol Dwi Subagio juga menyampaikan masih melakukan penyelidikan dan pendalaman kasus ini. Sampai sejauh ini masih dalam pemeriksaan saksi-saksi.

“Masih dalam pemeriksaan saksi, masih kita dalami, belum ada tersangka,” katanya. (luk/adf)