JEPARA, Joglo Jateng – Dalam upaya meningkatkan pemahaman masyarakat mengenai peraturan bea cukai, Pemerintah Kabupaten Jepara menggelar sosialisasi perundangan-udangan yang dihadiri oleh berbagai elemen masyarakat, khususnya pemuda, di Aula Sultan Hadlirin, Selasa (29/10/2024). sosialisasi ini dilaksanakan untuk memberikan informasi yang jelas tentang pentingnya kepatuhan terhadap peraturan di bidang cukai.
Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Jepara, Edy Sujatmiko menyampaikan bahwa pihaknya harus berperan aktif dalam mengedukasi masyarakat tentang bahaya rokok ilegal yang tidak hanya merugikan negara, tetapi juga beresiko lebih tinggi bagi kesehatan.
“Kami berharap melalui sosialisasi ini, masyarakat dapat memahami dampak dari peredaran rokok ilegal yang merugikan negara. Penting bagi kita untuk bersama-sama mengawasi dan mencegah konsumsi rokok ilegal,” jelasnya.
Ia juga menjelaskan, dari dana bagi hasil cukai tembakau, Pemkab Jepara menerima Rp 12 miliar per tahun ini. Dana tersebut akan digunakan untuk program kesehatan, sosialisasi, penegakan hukum terhadap rokok ilegal, serta pelatihan kompetensi.
“Pemkab Jepara berkomitmen untuk terus melakukan edukasi dan sosialisasi demi menciptakan masyarakat yang lebih sadar hukum,” tuturnya.
Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Jepara, Arif Darmawan menambahkan, melalui seminar ini, Pemkab Jepara berupaya memberikan edukasi kepada masyarakat tentang peraturan bea cukai dan bahaya dari rokok ilegal.
“Kami percaya bahwa dengan pengetahuan yang baik, masyarakat dapat berkontribusi dalam pencegahan peredaran barang ilegal,” ungkapnya.
Sementara itu, penyuluh dari Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Kudus, Irsan menjelaskan bahwa ciri-ciri rokok ilegal yaitu, rokok yang tidak memiliki pita cukai atau memiliki pita cukai palsu. “Kepatuhan terhadap peraturan cukai bukan hanya kewajiban, tetapi juga tanggung jawab kita bersama untuk menjaga kesehatan dan keamanan masyarakat,” paparnya.
Lebih lanjut, Perwakilan dari Kejaksaan Negeri Jepara, Tri Setya Irawan juga memberikan peringatan kepada masyarakat tentang konsekuensi hukum memiliki atau memperdagangkan rokok ilegal. Bukan hanya ancaman tindakan pidana, tetapi merugikan negara.
“Kami ingin menekankan bahwa ada sanksi tegas bagi pelanggar berupa hukuman penjara dan denda yang signifikan,” tegasnya. (cr4/gih)