Kudus  

Tarif Naik, PAD Parkir Jalan Umum Belum Penuhi Target

UJI COBA: Suasana Parkir khusus di Taman Bojana, Kudus, beberapa waktu lalu. (ANTARA/JOGLO JATENG)

KUDUS, Joglo Jateng – Tarif retribusi parkir jalan umum di Kabupaten Kudus telah mengalami kenaikan. Meski demikian, Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor ini pada 2024 masih jauh dari target yang ditetapkan. Hingga 23 Oktober 2024, realisasi pendapatan baru mencapai 68,79 persen. Sekitar Rp 734,5 juta dari total target sebesar Rp 1,01 miliar.

Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kudus melalui Kepala UPTD Perparkiran dan Terminal, Edy Supriyanto menjelaskan, target retribusi parkir jalan umum tahun ini lebih rendah dibandingkan tahun lalu yang mencapai sekitar Rp 1,3 miliar. Kenaikan tarif parkir diberlakukan berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 4 Tahun 2023.

Baca juga:  Sam’ani dan Bellinda Gelar Turnamen Mobile Legend

“Sepeda motor dari Rp 1.000 menjadi Rp 2.000. Mobil dari Rp 2.000 menjadi Rp 3.000. Kendaraan besar seperti bus serta truk menjadi Rp 5.000, diharapkan dapat meningkatkan pendapatan,” ungkapnya.

Pemkab Demak

Namun, meski tarif telah naik, banyak juru parkir yang mengeluhkan beban setoran yang meningkat dua kali lipat. Edy menjelaskan, pihaknya telah mengadakan sosialisasi kepada juru parkir mengenai kenaikan tarif ini. Tetapi mayoritas masih merasa keberatan untuk memenuhi target baru.

“Penerapan tarif parkir baru yang berdampak pada setoran retribusi tidak bisa dilakukan secara langsung. Kami akan terus melakukan sosialisasi dan pembinaan kepada juru parkir agar mereka dapat memenuhi kewajiban sesuai dengan Perda,” katanya.

Baca juga:  Santri MA NU TBS Kudus Raih Juara III MQK Internasional se-Asia Tenggara

Saat ini, terdapat sekitar 220 juru parkir yang tersebar di berbagai lokasi di Kudus. Termasuk di tepi jalan umum, Balai Jagong, Jalan Loekmono Hadi, serta lokasi-lokasi parkir yang dikelola oleh ormas. Ia mengungkapkan, masih banyak juru parkir yang bersedia membayar, namun rata-rata kontribusi mereka masih di bawah target retribusi yang diharapkan.

“Kami berharap dengan pembinaan dan sosialisasi yang berkelanjutan, para juru parkir dapat lebih memahami pentingnya setoran retribusi ini untuk pembangunan daerah,” tutup Edy.

Dengan realisasi pendapatan yang masih jauh dari harapan, Dishub Kudus berupaya keras untuk meningkatkan kesadaran dan kepatuhan para juru parkir. Sehingga target PAD dari sektor parkir dapat tercapai di sisa tahun 2024 ini. (adm/fat)

MA Darul Falah