SEMARANG, Joglo Jateng – Partai Buruh akan kawal putusan MK terkait dikabulkannya gugatan UU Cipta Kerja. Putusan tersebut dinilai menjadi angin segar dan kemenangan bagi para buruh di Indonesia.
“Dalam perjalanannya ada 21 pasal yang dinyatakan inkonstitusionalitas dengan UUD 1945 oleh MK,” kata Wakil Presiden Partai Buruh Agus Supriyadi, belum lama ini.
Meski demikian, kata dia, buruh tidak akan berhenti dan akan terus mengawal proses tersebut, guna mengantisipasi hal-hal yang tidak diinginkan. Pihaknya juga akan turun ke jalan untuk mengawal putusan tersebut.
“Sebagai langkah antisipasi, misalnya ada pihak yang tidak mau menjalankan keputusan MK seperti saat Pilkada beberapa waktu lalu,” ujarnya.
Agus juga menambahkan, banyak masyarakat yang meminta penghapusan batas usia untuk bekerja. Meski hal tersebut belum ada dalam gugatan ke MK, namun ia bakal melakukan kajian.
“Kalau banyak masyarakat yang meminta, tentunya kami akan melakukan kajian dan akan kami layangkan ke MK,” imbuhnya.
Adapun gugatan buruh yang dikabulkan oleh MK berisi 12 pion penting tentang pekerjaan. (luk/adf)