Bawaslu Kota Semarang Lantik 2.358 Pengawas TPS Pilkada

AMANAH: Pelantikan Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS) se-Kota Semarang di salah satu Hotel di Kota Semarang, belum lama ini. (HUMAS/JOGLO JATENG)

SEMARANG, Joglo Jateng – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Semarang secara resmi melantik sebanyak 2.358 Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS) se-Kota Semarang yang dilaksanakan selama dua hari dari 3 sampai 4 November lalu. Terbentuknya PTPS telah melalui proses yang cukup panjang, mulai dari tahapan pendaftaran, penelitian berkas administrasi, sampai pada proses wawancara, hingga pelantikan dan pembekalan.

Sebagai informasi, pada 3 November lalu ada 13 kecamatan yang melakukan pelantikan dan pembekalan. sedangkan, tiga kecamatan sisanya, akan melakukan proses tersebut pada 4 November.

Ketua Bawaslu Kota Semarang, Arief Rahman mengukapkan PTPS adalah salah satu ujung tombak dan instrumen penting dalam suksesnya Pilkada 2024. Oleh karena itu, mereka harus selalu menjaga integritas dan marwah demokrasi dalam Pemilihan Serentak yang berlangsung 27 November 2024 mendatang.

Baca juga:  Bank Indonesia Imbau Masyarakat Waspadai Bahaya Pinjaman Online terhadap Data Pribadi

“Jumlah Pengawas TPS di Kota Semarang berbanding lurus dengan jumlah TPS yaitu sebanyak 2.358 Orang. Hal tersebut sesuai dengan ketentuan yang diamanatkan oleh Undang-undang Pemilihan yang pada pokoknya menjelaskan bahwa setiap TPS ada 1 orang pengawas TPS yang bertugas,” ucapnya melalui keterangan tertulis yang diterima Joglo Jateng, Selasa (5/11/24).

Sementara itu, Koordinator Divisi Organisasi, SDM, dan Diklat Bawaslu Kota Semarang, Euis Noor Faoziah menambahkan, PTPS bertugas mengawasi tahapan pemungutan dan penghitungan suara. Namun pengawasan tersebut, mereka tidak hanya terpaku pada saat pelaksanaan, tapi juga mencakup pra  pemungutan dan penghitungan suara.

Baca juga:  Porsche Indonesia Perluas Lokasi Porsche Destination Charging di Ibu Kota Jawa Tengah

“Selain mengawasi pelaksanaan pemungutan dan penghitungan suara, PTPS juga bertugas mengawasi persiapan pungut hitung, baik dari kesiapan pembentukan  sarana prasarana TPS, pengiriman undangan C.Pemberitahuan, termasuk kesesuaian dan keamanan logistik yang perlu diawasi,” jelasnya.

Dalam menjalankan tugasnya, kata Euis, pengawas TPS juga dapat menyampaikan keberatan dalam hal ditemukannya dugaan pelanggaran, kesalahan, penyimpangan administrasi pemungutan dan penghitungan suara. Oleh karena itu, dirinya berpesan agar PTPS berani menyampaikan keberatan dan menjalankan tugasnya dengan baik. (int/gih)