PATI, Joglo Jateng – Pengisian perangkat desa di Kabupaten Pati menuai sorotan. Sejumlah pihak menilai pengisian perangkat itu rawan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Lantaran diduga tak ada verifikasi lebih lanjut mengenai syarat calon perangkat desa.
Pengisian perangkat tersebut rencananya dibuka pada 7-14 Oktober 2024. Terdapat 125 desa di 17 kecamatan yang membuka pengisian perangkat.
Sementara formasi yang tersedia ada 264 yang terdiri dari 42 sekretaris desa, serta 222 lainnya posisi lain. Seperti kepala urusan, kepala seksi, dan kepala dusun.
Karman Sastro, Ketua Dewan Pembina LBH AMAN mengungkapkan, pembukaan seleksi perangkat desa di Pati terkesan terburu-buru dan dipaksakan.
“Karena ini dilakukan di tengah masa kampanye pemilihan calon bupati-wakil bupati,” ungkapnya.
Menurutnya seleksi perangkat desa di Pati rawan gugatan. Karena proses penyelenggaraan pembukaan calon perangkat Desa di kabupaten pati melanggar asas penyelenggaraan pemerintahan yang baik.
Hal itu sebagaimana diatur dalam Berdasarkan Pasal 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 1999 Tentang Penyelenggara Negara yang bersih dan bebas dari korupsi, kolusi dan nepotisme.
Terdapat dugaan pelanggaran, diantaranya syarat dan penetapan calon perangkat desa hingga pelaksanaan ujian perangkat desa dengan pihak ketiga.