Kenaikan UMK Pemalang 2025 Masih Belum Pasti, Disnaker Tunggu Arahan Pusat

TELITI: Memeriksa setiap jahitan dengan rinci, para pekerja garmen di Kabupaten Pemalang saat memproduksi seragam sekolah, belum lama ini. (UFAN FAUDHIL/JOGLO JATENG)

PEMALANG, Joglo Jateng – Walaupun diprediksi masih menggunakan formula perhitungan dalam Peraturan Pemerintah (PP) 51 Tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 Tentang Pengupahan, Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Kabupaten Pemalang tetap menunggu keputusan dari Kemenaker untuk penggunaan rumus perhitungannya. Menilik adanya Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 168/PUU-XXII/2024 atas Undang-Undang (UU) Cipta Kerja terkait ketenagakerjaan.

Kepala Bidang Hubungan Industrial, Syarat Kerja dan Jaminan Sosial Disnaker Pemalang, Arya Dhita mengungkapkan, hingga pekan ini pihaknya masih menunggu kepastian penggunaan rumus perhitungan kenaikan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) di 2025. Adanya putusan MK atas UU Cipta Kerja dengan pembatalan 21 pasal menjadi kebimbangan Disnaker akan menggunakan rumus yang serupa atau tidak di perhitungan ini.

Baca juga:  PPP Kritisi soal Kelengkapan Kesehatan Penerima UHC

“Kami juga menunggu arahan pusat, kalau masih menggunakan PP 51, maka ada rumus lambang alpa yang belum ditetapkan bilangannya. Dan ini masih jadi pembahasan dewan pengupahan nasional dan provinsi,” ucapnya, Rabu (6/11/24).

Jika dilihat dari penetapan di tahun sebelumnya, Kabupaten Pemalang berada di peringkat ke-23 se-Jateng dengan persentase kenaikan 3,57 persen menjadi Rp2.156.000 pada 2024,  bertambah Rp75.217 dibandingkan 2023. Angka peningkatan UMK ini di bawah perhitungan tim Dewan Pengupahan Pemalang yang mengajukan kenaikan UMK sebesar 4 persen.

Lebih lanjut, Arya Dhyta belum bisa memastikan perihal ada atau tidaknya kenaikan UMK Kabupaten Pemalang tahun 2025. Pasalnya, hal tersebut tergantung pada formula yang bakal ditentukan pemerintah pusat. Pihaknya berharap pembahasan terkait penentuan formula penetapan upah segera rampung, agar ada kepastian mengenai standar upah bagi pekerja di Kabupaten Pemalang tahun 2025.

Baca juga:  Kapolres Pemalang Minta Distribusi Logistik Pilkada Diawasi Bersama

“Perhitungan ini masih belum bisa diprediksi, tergantung nanti menggunakan KHL (komponen hidup layak) seperti dulu atau menggunakan rumus seperti tahun 2024. Kami juga menekan untuk secepatnya karena bulan ini kebetulan ada Pilkada juga. Disnaker se-Indonesia juga ingin cepat.” pungkasnya. (fan/abd)