Pemalang Raih Penghargaan KTR ADINKES

BANGGA: Wakil Menteri Dalam Negeri, Bima Arya Sugiarto memberikan penghargaan kepada Pjs Bupati Pemalang, Agung Hariyadi di Sleman, Yogyakarta, belum lama ini. (DOK. PRIBADI/JOGLO JATENG)

PEMALANG, Joglo Jateng – Berkomitmen selama enam tahun hingga melahirkan Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Nomor 2 Tahun 2019 Tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR), Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pemalang meriah penghargaan dari Asosiasi Dinas Kesehatan Seluruh Indonesia (ADINKES) atas mengimplementasikan KTR di wilayahnya. Penghargaan ini diserahkan langsung oleh Wakil Menteri Dalam Negeri, Bima Arya Sugiarto kepada Pjs Bupati Pemalang, Agung Hariyadi di Sleman, Yogyakarta, Selasa (5/11).

Pjs Bupati Pemalang, Agung Heriyadi mengungkapkan, penghargaan ini merupakan hasil jerih payah semua pihak yang mau bersinergi bersama Pemkab Pemalang untuk melaksanakan KTR, terutama di lingkungan pemerintahan. Komitmen ini terlihat dari telah adanya Perda Nomor 2 Tahun 2019 tentang KTR, yang mengatur pembatasan kepada perokok aktif agar tidak merokok di tempat-tempat umum.

Baca juga:  KPU Pemalang Mulai Rekap Suara Tingkat Kabupaten

“Selain itu, kami (Pemkab Pemalang) juga telah membentuk Satgas KTR, terdiri dari unsur instansi Dinkes, Dindikbud, Satpol PP, dan sebagainya. Satgas tersebut dalam tugasnya melakukan sidak lapangan menertibkan masyarakat untuk menaati aturan merokok,” terangnya, belum lama ini.

Sementara itu, Wamendagri Bima Arya menyampaikan, Presiden dan Wakil Presiden akan mengedepankan delapan tujuan utama yang di antaranya peningkatan kualitas Sumber Daya Manusia (SDM) di bidang kesehatan dan pendidikan. Dalam hal ini, sebagian daerah di Jawa Tengah telah membuat aturan untuk mengatur KTR, tetapi implementasinya perlu ditingkatkan. (fan/abd)