JEPARA, Joglo Jateng– Ratusan buruh dari PT. Kanindo Makmur Jaya menggelar aksi unjuk rasa di halaman Pabrik Kanindo 2, Pulodarat, Kecamatan Pecangaan, Kabupaten Jepara, pada Rabu (6/11). Aksi ini diduga dipicu oleh pemutusan hubungan kerja (PHK) secara sepihak terhadap 12 karyawan oleh manajemen pabrik.
Ketua Konsulat Cabang Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) Kabupaten Jepara, Yopy Priambudi, menyatakan bahwa pemutusan kerja tersebut diduga terkait dengan keinginan para karyawan untuk mendirikan serikat buruh di PT. Kanindo 2, yang ditolak oleh perusahaan.
“Sudah ada 12 orang yang di-PHK. Tapi, Surat Keputusannya (SK) belum keluar. Dengan alasan, karyawan yang tergabung di FSPMI itu negatif,” ujarnya pada Joglo Jateng.
Yopy menjelaskan bahwa ketika bergabung di PT. Kanindo, otomatis karyawan menjadi anggota Serikat Pekerja Tingkat Perusahaan (SPTP). Namun, saat 12 karyawan tersebut berusaha untuk bergabung dengan FSPMI, maka harus keluar dari SPTP.
Kemudian, lanjutnya, pada 30 Oktober 2024 lalu, 12 karyawan tersebut mengajukan pencatatan ke Dinas Koperasi, UKM, Tenaga Kerja, dan Transmigrasi (Diskopukmnakertrans) Kabupaten Jepara untuk meminta SK pengakuan dari pemerintah.
Namun, setelah berselang sehari, 12 karyawan tersebut diduga mendapatkan intimidasi dari perusahaan. Mereka dipindahkan ke PT. Kanindo yang ada di Sukoharjo Solo, dengan alasan perusahaan di sana membutuhkan tenaga kerja.
“Manajemen menganggap pengunduran dari SPTP sebagai negatif. Akibatnya, mereka langsung dibuatkan SK Mutasi ke Kanindo Solo. Jika dalam tiga hari tidak ada yang ke Solo, mereka akan di PHK dengan alasan mangkir,” tambah Yopy.
Ia menilai bahwa tindakan ini merupakan praktik pemberangusan serikat pekerja atau union busting. Bersama FSPMI, mereka mempertanyakan sikap perusahaan terkait kejadian ini, mengingat situasi serupa sering terjadi setiap kali ada karyawan yang bergabung dengan FSPMI.
“Hal ini sering terjadi di dunia tenaga kerja. Setelah ada karyawan yang ikut gabung di FSPMI, mereka pasti dimutasi tanpa ada kesepakatan terkait fasilitas,” tegasnya.
Meskipun telah mengajukan keberatan atas mutasi dan PHK, perusahaan tidak menggubris. Usaha untuk mengajukan surat permohonan bipartit juga mengalami kendala, di mana surat tersebut ditolak dan bahkan dirusak oleh pihak keamanan.
“Intinya, kami ingin mendirikan serikat buruh FSPMI,” pungkas Yopy. (cr4/gih)