TIM Kampanye Yoyok Sukawi-Joko Santoso alias Yoyok-Joss menyampaikan protes dan keberatan terkait pelaksanaan debat Publik Pertama Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Semarang. Protes itu dilayangkan, karena debat perdana diwarnai kegaduhan.
Ketua Tim Kampanye Pasangan Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Semarang nomor urut 2, Wahyu “Liluk” Winarto mengatakan, kegaduhan itu berulang kali dilakukan oleh para pendukung Paslon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Semarang nomor urut 1 Agustina Wilujeng Pramestuti-Iswar Aminuddin.
Liluk menjelaskan, bahwa sesuai surat dinas KPU Kota Semarang Nomor: 1549/PL.02.4-SD/3374/2/2024, telah ditentukan dengan tegas selama debat berlangsung dilarang membuat kegaduhan dan melakukan intimidasi dalam bentuk ucapan maupun tindakan.
“Bahwa dalam pelaksanaan debat publik pertama kami mengetahui, mendengar, dan melihat sendiri adanya umpatan, hasutan dan gerak tubuh (gestur, Red.) dari para pendukung pasangan calon nomor urut 1 yang nyata-nyata ditujukan kepada Pasangan calon nomor urut 2 Yoyok Sukawi-Joko Santoso, khususnya kepada Calon Walikota Yoyok Sukawi,” ucapnya melalui keterangan tertulis yang diterima Joglo Jateng, belum lama ini.
Atas tindakan yang mengandung unsur penghinaan dan hasutan yang terjadi dalam pelaksanaan debat tersebut, kata Liluk, pihaknya menyatakan keberatan dan protes keras kepada KPU Kota Semarang sebagai penanggung jawab kegiatan. Dia menyatakan, seharusnya KPU dan Bawaslu Kota Semarang sebagai pengawas pemilihan dapat melakukan upaya pencegahan. Selain itu, juga menindak untuk menghentikan ucapan dan tindakan tersebut.
“Bahwa sayangnya tindakan para pendukung pasangan calon nomor urut 1 tersebut dibiarkan dan tidak diambil tindakan oleh KPU Kota Semarang selaku penyelenggara debat publik, maupun oleh Bawaslu Kota Semarang selaku pengawas Pemilu,”jelasnya.
Dia memastikan, Yoyok-Joss berkomitmen untuk selalu menghadiri agenda debat publik yang diselenggarakan oleh KPU Kota Semarang sebagai bagian pemenuhan hak masyarakat atas informasi pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Semarang. Lalu, dirinya juga siap menghadirkan pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Semarang yang teduh, damai dan bermartabat.
“Untuk pelaksanaan debat berikutnya, kami meminta kepada KPU Kota Semarang dan Bawaslu Kota Semarang agar melaksanakan tugas dengan baik dan memastikan peristiwa kegaduhan tidak terulang kembali. Termasuk meminta kepada Bawaslu Kota Semarang agar menelusuri dugaan pelanggaran yang terjadi dalam peristiwa tersebut,” katanya.
Untuk diketahui, protes itu mengacu ketentuan Pasal 69 Undang-undang (UU) Nomor 10 Tahun 2016, antara lain disebutkan dalam kampanye dilarang menghina seseorang, agama, suku, ras, golongan, calon gubernur, calon wakil gubernur, calon bupati, calon wakil bupati, calon wali kota, calon wakil wali kota, dan/atau partai politik. (int/adf)