Jepara  

48 Sekolah di Jepara Raih Predikat Adiwiyata, 17 Diantaranya Terancam Kehilangan Status

SUASANA: SD N 4 Panggang Jepara yang memperoleh status Sekolah Adiwiyata tingkat Provinsi, beberapa waktu lalu. (LIA BAROKATUS SOLIKAH/JOGLO JATENG)

JEPARA, Joglo Jateng – Kabupaten Jepara terdapat 48 sekolah yang berhasil meraih predikat Adiwiyata. Dari jumlah tersebut, 32 sekolah berada pada jenjang SD sederajat, 10 di jenjang SMP sederajat, dan 6 di jenjang SMA/SMK. Namun, sayangnya, sebanyak 17 dari sekolah Adiwiyata tersebut tidak melakukan perpanjangan status.

Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Jepara, Aris Setiawan melalui Kepala Bidang Pengendalian Pencemaran dan Pemeliharaan Lingkungan Hidup (P3LH), Nexson Hasihollang menyampaikan bahwa 17 sekolah yang tidak memperpanjang statusnya tersebut telah memperoleh predikat Adiwiyata baik di tingkat kabupaten maupun nasional.

“Kami berusaha untuk selalu mengingatkan sekolah yang tidak melakukan perpanjangan untuk bisa meng-update lagi di aplikasi ‘sidia’ dengan dokumen-dokumen pendukung,” jelasnya pada Joglo Jateng, Kamis (7/11/24).

Baca juga:  02 Sujud Syukur jika Menang, 01 Tetap Ikuti Pilihan Rakyat

Adapun untuk sekolah-sekolah Adiwiyata yang tidak melakukan perpanjangan di tingkat kabupaten di antaranya, SD Negeri 6 Suwawal, SD Negeri 3 Dudakawu, SD Negeri 1 Bucu, SMK Negeri 2 Jepara, SD Negeri 5 Kancilan, SD Negeri 4 Kelet, SD Negeri 2 Balong, MTsN Bawu, dan SDN 1 Wonorejo.

Kemudian, untuk tingkat provinsi, terdapat SDUT Bumi Kartini. Sedangkan, tingkat nasional ada MIN 1 Jepara, SMP Negeri 1 Bangsri, SMP Negeri 1 Donorojo, SMP Negeri 1 Kembang, SMA Negeri 1 Bangsri, SDN 2 Bumiharjo, dan SDN 3 Tubanan.

Nexson menjelaskan bahwa masa berlaku penghargaan Adiwiyata adalah selama 4 tahun setelah penghargaan tersebut diterbitkan. Sekolah yang memperoleh predikat Adiwiyata wajib mengajukan perpanjangan agar status tersebut tetap berlaku. Jika tidak, predikat tersebut dapat dicabut.

Baca juga:  Rutan Jepara Berikan Bansos kepada Warga Binaan

“Setiap 4 tahun, sekolah Adiwiyata harus mengajukan perpanjangan. Jika tidak, statusnya akan hilang,” ungkapnya.

Lebih lanjut, ia menjelaskan, indikator penghargaan Adiwiyata mencakup beberapa aspek. Seperti penerapan perilaku ramah lingkungan, konservasi energi, konservasi air, pembelajaran di mata pelajaran atau ekstrakurikuler, kebersihan, sanitasi dan drainase, penanaman dan pemeliharaan pohon, serta inovasi terkait perilaku ramah lingkungan.

Dalam menjalankan program Adiwiyata, setiap sekolah minimal harus memenuhi empat indikator pokok, yaitu kebijakan berwawasan lingkungan, pelaksanaan dan pengembangan kurikulum berbasis lingkungan, kegiatan lingkungan berbasis partisipatif, dan pengelolaan sarana pendukung yang ramah lingkungan. “Selain itu, hemat energi juga. Mematikan lampu maupun air setelah digunakan,” ucapnya.

Baca juga:  Program Makan Bergizi Gratis Mulai Diuji Coba di Jepara

Nexson juga menyebutkan bahwa predikat Adiwiyata memiliki beberapa jenjang, mulai dari Adiwiyata kota/kabupaten, provinsi, nasional, hingga mandiri.

Untuk predikat Adiwiyata tingkat kabupaten, wewenangnya berada di DLH Jepara. Jika ada sekolah yang memenuhi syarat, DLH akan mengeluarkan SK penetapan tingkat kabupaten dan selanjutnya diusulkan ke tingkat provinsi. Jika lolos, akan diusulkan ke tingkat nasional atau kementerian.

Selanjutnya, untuk mencapai predikat Adiwiyata mandiri, sebuah sekolah harus memiliki dua sekolah binaan yang telah mendapatkan predikat Adiwiyata tingkat kabupaten. Nexson berharap program Adiwiyata dapat mencetak siswa-siswi yang peduli terhadap lingkungan ketika mereka terjun ke masyarakat. (cr4/gih)