JEPARA, Joglo Jateng – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Jepara telah sepakat menyusun sepuluh Peraturan Daerah (Perda) selama tahun 2025. Kesepakatan ini diambil dalam rapat paripurna pengambilan keputusan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) yang berlangsung di Ruang Graha Paripurna DPRD Jepara, Kamis (7/11/24).
Rapat paripurna tersebut dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD Jepara Junarso, didampingi oleh dua wakil lainnya, Arizal Wahyu Hidayat dan Pratikno bersama Sekda Jepara Edy Sujatmiko. Sebelum rapat, Propemperda ini telah dibahas secara mendalam antara pihak eksekutif dan legislatif melalui Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda).
Wakil Ketua DPRD Jepara Junarso meminta kepada Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jepara untuk betul-betul menjalankan tugas dan fungsi pokok masing-masing secara maksimal. “Kami berharap apa yang telah disepakati bersama dapat betul-betul dijalankan secara maksimal,” jelasnya.
Ketua Bapemperda DPRD Kabupaten Jepara, Nining Fitriani dalam laporannya menyampaikan bahwa dari 10 Propemperda yang disepakati, 7 di antaranya usulan dari Pemkab Jepara. Dengan rincian, 3 ranperda luncuran dari Propemperda tahun 2024. Kemudian, 4 ranperda merupakan usulan baru. Sedangkan, 3 ranperda lainnya merupakan usulan dari DPRD Jepara.
Adapun 3 ranperda usulan eksekutif luncuran Propemperda tahun 2024, diantaranya, rencana Pembangunan Industri Kabupaten Jepara tahun 2025-2045, fasilitasi pencegahan pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika, dan penyelenggaraan kepemudaan.
Kemudian, 4 ranperda usulan eksekutif diantaranya, RPJMD Kabupaten Jepara tahun 2025-2029, pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Kabupaten Jepara tahun anggaran 2024, perubahan anggaran pendapatan dan belanja daerah Kabupaten Jepara tahun anggaran 2025, dan APBD Kabupaten Jepara 2026.
Lalu, 3 ranperda inisiatif DPRD luncuran Propemperds tahun 2024 yaitu, penyelenggaraan pembangunan ketahanan keluarga, pendidikan pancasila dan wawasan kebangsaan, serta perlindungan dan pemberdayaan petani. (cr4/gih)