KUDUS, Joglo Jateng – Upah Minimum Kabupaten (UMK) Kudus 2024 tercatat sebagai salah satu yang tertinggi di Provinsi Jawa Tengah. Daerah ini menempati posisi 5 besar dalam upah kepada buruh.
Kepala Bidang Hubungan Industrial dan Perselisihan Tenaga Kerja, Agus Juanto pada Dinas Tenaga Kerja Perindustrian Koperasi dan UKM Kabupaten Kudus mengungkapkan, UMK di daerahnya lebih tinggi dibandingkan daerah-daerah tetangga. Kecuali Kabupaten Demak.
“Kalau Demak karena mungkin dekat dengan Kota Semarang sehingga tinggi. Juga industrinya kebanyakan di Mranggen dan Sayung yang berdekatan dengan Kota Semarang,” ungkapnya.
Saat ini, penetapan UMK di Kudus masih menunggu regulasi dari Pemerintah Pusat terkait dengan kebijakan upah minumum 2025 setelah putusan MK. Berbeda dengan tahun sebelumnya yang pada awal November ini Disnaker sudah membahas regulasi dengan dewan pengupahan.
Disnakerperinkop UKM Kudus memastikan, UMK yang ditetapkan dapat memenuhi kebutuhan hidup layak bagi para pekerja. Namun, regulasi terbaru dari Kementerian Ketenagakerjaan yang berlandaskan putusan MK masih dalam proses pembahasan.
“Kalau sudah ada regulasi itu akan segera kami rapatkan dengan Dewan Pengupahan yang anggotanya terdiri dari Peguruan Tinggi, BPS, serikat pekerja, dan Asosiasi Pengusaha,” ujarnya.
Meskipun perusahaan menengah dan besar umumnya mematuhi ketentuan UMK, namun sejumlah usaha kecil atau UMKM masih kesulitan untuk melaksanakannya. Disnakerperinkop UKM menegaskan, UMKM tidak diwajibkan mematuhi upah minimum. Hal itu sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Pengawasan terhadap penerapan UMK dilakukan oleh pengawas ketenagakerjaan di bawah Dinas Tenaga Kerja Provinsi Jawa Tengah. Sedangkan Disnakerperinkop UKM berperan dalam sosialisasi, pembinaan, dan pencegahan perselisihan ketenagakerjaan.
“Sesuai dengan tugas pokok Dinas Tenaga Kerja tentang ketenagakerjaan hanya terkait dengan pembinaan dan pencegahan perselisihan,” jelasnya. (cr6/fat)