SEMARANG, Joglo Jateng – Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Semarang, Arief Rahman menegaskan bahwa pemasangan APK di sekitar instansi pendidikan merupakan salah satu pelanggaran pemilu.
“Sampai hari ini kami belum mendapatkan aduan dari masyarakat, tapi kalau dari sisi regulasi itu tidak boleh (pemasangan di area instansi pendidikan),” ucapnya saat dihubungi Joglo Jateng, Minggu (10/11/24).
Lebih lanjut, ia menerangkan, pemasangan APK di sekitar instansi pendidikan merupakan pelanggaran administratif. Dalam hal konsekuensi, pihaknya bersama tim gabungan yang terdiri dari Kesbangpol Kota Semarang, Satpol PP, dan dinas terkait melakukan penertiban.
“Itu (pemasangan APK di lokasi yang melanggar) hal yang tidak pernah terselesaikan karena timses paslon keduanya hanya konsen ke pemasangannya saja, itu banyak melanggar dan mengingat masa pilkada ini pendek,” ucapnya.
Meskipun masyarakat membutuhkan referensi dan informasi terkait dengan kedua paslon, kata Arief, namun perlu dipahami bahwa dari segi aturan sebagian besar pemasangan APK ini melanggar.
“Terkadang pagi siang kami tertibkan (APK), sore tumbuh lagi seringnya seperti itu. Dalam masa kampanye kami sudah melakukan menyampaikan rekomendasi kepada KPU kemudian diberikan kepada paslon agar 3x 24 jam (untuk mencopot apk), kalau tidak maka kami lakukan penertiban,” terangnya.
Oleh karena itu, Bawaslu Kota Semarang segera melakukan penertiban Alat Peraga Kampanye (APK) pada saat menjelang masa tenang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024. Kegiatan ini akan dilakukan bersama tim gabungan, sehingga proses penertiban berjalan dengan lancar.
“Kami merencanakan enam kali penertiban. Dan sekali ini sudah terlaksana, tinggal tersisa lima kali ini akan kami konsentrasi mendekati masa tenang karena apk itu wajib tidak terpasang lagi,” pungkasnya. (int/gih)