Jepara  

DPUPR Jepara Raih Juara 1 Siswatek Tingkat Provinsi

PRESTASI: Kepala Dinas PUPR, Ary Bachtiar saat menunjukkan piagam dan tropy kepada Joglo Jateng, Senin (11/11/24). (LIA BAROKATUS SOLIKAH/JOGLO JATENG)

JEPARA, Joglo Jateng – Pemerintah Kabupaten Jepara melalui Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) berhasil meraih juara 1 pada program Sistem Informasi Pengawasan Teknis Penataan Ruang (Siswatek) tingkat Provinsi Jawa Tengah. Penghargaan ini diterima pada Kamis, 7 November 2024, sebagai pengakuan atas inovasi dan efektivitas dalam pengelolaan penataan ruang.

Kepala Dinas PUPR, Ary Bachtiar, menjelaskan bahwa Siswatek merupakan sistem informasi pengawasan teknis berbasis web yang dirancang untuk meningkatkan sistem informasi dan komunikasi dalam penataan ruang. “Sistem ini bertujuan untuk meningkatkan efektivitas dan efisiensi pengawasan penataan ruang,” paparnya saat ditemui Joglo Jateng, Senin (11/11/24).

Baca juga:  PLN UIK Tanjung Jati B: Pionir Keberlanjutan dengan Empat Emas di Penghargaan ISDA

Dalam ajang penghargaan ini, penilaian dilakukan berdasarkan beberapa aspek penting, termasuk perencanaan, pengawasan, dan pengendalian. “Yang dinilai adalah Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) yang sudah kami miliki dan revisi. Hal terpenting dalam penilaian adalah pengawasan dan pengendalian ruang yang kami lakukan secara rutin,” katanya.

Ary menjelaskan, Jepara telah memenuhi amanat Pemerintah Pusat, termasuk melakukan revisi terhadap rencana tata ruang sesuai dengan ketentuan Undang-undang Cipta Kerja. Di sisi pengendalian, DPUPR telah rutin melakukan pengawasan penataan ruang. Kemudian dilaporkan secara kontinu melalui Sistem Informasi Pengawasan Teknis atau Siswatek Penataan Ruang.

Baca juga:  Buruh Jepara Diimbau tidak Ikut Mogok Kerja

Pengaturan ruang di Jepara juga terus dikembangkan melalui Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) dan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR). Dikatakannya, hingga kini dua RDTR telah ditetapkan melalui Peraturan Bupati untuk Kecamatan Jepara, Kalinyamatan dan Pecangaan. RDTR Kecamatan Mayong sedang dalam proses penetapan tahun ini.

“Akan bertambah di tahun-tahun berikutnya. Menyusul nanti ada RDTR Kecamatan Welahan,” kata Ary.

Upaya penting lainnya adalah integrasi RDTR dengan sistem Online Single Submission (OSS). Langkah ini bertujuan untuk mempermudah proses perizinan dan mendukung amanat Monitoring Center for Prevention (MCP) KPK. Masyarakat dapat memeriksa status lahan melalui OSS tanpa harus datang ke kantor.

Baca juga:  18 ODCB Diangkat dari Perairan Teluk Awur

“Ini juga bagian dari amanat MCP KPK, dengan harapan RDTR yang telah terintegrasi dengan OSS dapat mempercepat proses perizinan,” ujarnya.

Pemerintah daerah, lanjut dia, berkomitmen memastikan implementasi RTRW sesuai rencana, meskipun jumlah penduduk terus bertambah sementara ruang terbatas. Pihaknya juga bertekad menyeimbangkan kebutuhan investasi dengan ketahanan pangan, serta memastikan kawasan lindung tetap terjaga. (cr4/gih)