Pati  

Dua Perampok di Pucakwangi Divonis 4 Tahun Penjara

SUASANA: Sidang putusan terdakwa kasus perampokan emas di Desa Sokopuluhan Pucakwangi Pati, Senin (11/11/24). (LUTHFI MAJID/JOGLO JATENG)

PATI, Joglo Jateng – Dua perampok emas di Desa Sokopuluhan, Kecamatan Pucakwangi, Kabupaten Pati divonis 4 tahun penjara. Mereka yakni bernama Kundori asal Kabupaten Rembang dan Galuh Fendi asal Pasuruhan, Jawa Timur.

“Keduanya secara sah dan meyakinkan melakukan pencurian dengan kekerasan. Menjatuhkan Kundori dan Fendi masing-masing pidana 4 tahun penjara,” kata Ketua Majelis Hakim Budi Aryono dalam sidang putusan kasus perampokan emas di Pengadilan Negeri Pati, Senin (11/11/24).

Saat ditanya majelis hakim, keduanya belum menerima. Mereka minta waktu untuk pikir-pikir. Begitu juga Jaksa Penuntut Umum (JPU). Namun kuasa hukum terdakwa langsung menyatakan banding atas putusan hakim.

Baca juga:  Sempat Didesak Warga untuk Tutup, PT New Ramon Star Ternyata Olah Limbah Jadi Batako

Kuasa hukum korban, Maulana Ababil Inthoha mengaku belum puas dengan putusan hakim tersebut. Pasalnya, kedua terdakwa itu sebelumnya didakwa melakukan pencurian dan kekerasan dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.

“Menurut kita sangat mengecewakan karena dari tuntutan jaksa adalah dakwaan tunggal Pasal 365 Ayat 2 ke 1, 2 dan 3 yang mana ancamannya 12 tahun. Kami merasa sangat kecewa dengan putusan tersebut. Karena tidak sebanding dengan kerugian material korban,” tegas lelaki dari LSBH TERATAI itu.

Putusan hakim pun dinilai terlalu ringan. Ia pun berharap sidang banding nanti menjatuhkan keduanya dengan hukuman lebih berat daripada vonis majelis hakim PN Pati.

Baca juga:  Pj Bupati Pati Ingatkan Soliditas ASN dalam Membangun Negeri

“Harapan dari korban agar polisi bekerja lebih ekstra untuk menemukan pelaku lain yang belum ditangkap. Dan mengembalikan emas yang masih disimpan. Kami juga minta terdakwa dihukum seadil-adilnya,” pungkasnya.

Untuk diketahui, rumah juragan emas Desa Sokopuluhan, Kecamatan Pucakwangi, Kabupaten Pati, Siti Muawanah (47) dirampok klompotan maling pada Senin (3/6/2024) sekitar pukul 01.00. Saat kejadian, rumah tersebut dihuni Siti Muawanah dan ibunya.

Pelaku perampokan masuk lewat pintu sebelah kanan atau samping dinding rumah korban. Setelah itu menyekap dan menganiaya penghuni rumah tersebut.

Para perampok yang membawa senjata tajam kemudian meminta Siti Muawanah untuk membuka berangkas. Mereka kemudian berhasil menggasak sejumlah perhiasan emas seberat dengan nilai sekitar Rp 1 miliar. Pelaku juga menggasak uang tunai Rp 32 juta.

Baca juga:  Ribuan Pendukung Ramaikan Kampanye Akbar Sudewo-Chandra

Setelah melakukan penelusuran, pihak kepolisian menangkap dua pelaku yang sudah divonis tersebut. Mereka berperan sebagai sopir.  Sidang pun digelar.

Saat berjalannya sidang, dua pelaku lainnya berhasil ditangkap pihak kepolisian. Mereka berperan ikut ke dalam rumah, merampas dan melakukan penganiayaan kepada korban. Kini, berkas mereka belum naik ke meja hijau. Saat ini pihak kepolisian juga masih mencari tiga hingga empat pelaku lainnya untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. (lut/fat)