KUDUS, Joglo Jateng – Kabupaten Kudus memiliki warisan budaya yang kaya, seperti Masjid Menara Kudus yang merupakan situs Islam tertua di Jawa. Tak hanya itu, sektor pendidikan di Kudus juga memiliki sejarah panjang.
Beberapa bangunan peninggalannya bahkan masih bisa ditemui sampai saat ini. Khususnya di tiga Sekolah Menengah Pertama (SMP) negeri di Kudus. Yaitu SMP Negeri 1 Kudus, SMP Negeri 2 Kudus, dan SMP Negeri 3 Kudus.
Pegiat komunitas Cerita Kudus Tuwa, Yusak Maulana membenarkan ketiga sekolah tersebut sebagai sekolah bersejarah. Yang pertama, berdiri pada 1914 adalah SMP Negeri 2 Kudus yang dulunya merupakan Europeesche Lagere School (ELS). ELS merupakan tempat pendidikan bagi anak-anak Belanda, anak-anak orang timur asing, dan anak-anak pribumi terpandang.
“Meski tahun pastinya tidak diketahui, pada 1914 sekolah ini sudah berdiri. Di sana, mereka belajar membaca, menulis, bahasa, dan ilmu pasti. Jadi, Pendidikan di ELS meliputi dua tingkatan, yakni dasar dan lanjutan,” jelasnya.
Sementara, lanjut Yusak, pada 1917 berdiri SMP Negeri 1 Kudus dengan nama Hollandsche Chinesche School (HCS), tepatnya pada 9 Juli. Dahulu HCS berdiri sementara di bekas tempat penggilingan padi.
“Dan hingga saat ini, sekolah tersebut masih mempertahankan bangunan lamanya, yaitu ruang kelas sebelah selatan dan aula,” imbuhnya.
Adapun SMP Negeri 3 Kudus diprediksi dulunya adalah Hollandsche Inlandsche School (HIS). Pada 1963 HIS dialihkan menjadi SMP Negeri 3 Kudus. Dalam sejarahnya, HIS mengalami perpindahan lokasi. Mulai dari Gedung Sekolah Guru Agama, lalu berubah menjadi Gedung Sekolah Pendidikan Guru. Pada 1964, sekolah ini pindah menggunakan gudang tembakau rokok Bal Tiga Nitisemito.
Di sisi lain, Waka Pengembangan SMPN 1 Kudus Hasan Sunarto menyebutkan, ada tiga bangunan yang dinyatakan sebagai cagar budaya. Yakni bangsal atau aula, ruang kelas VIII dan IX.
“Aula biasa digunakan untuk acara pertemuan, rapat OSIS dan hal lain karena daya tampungnya bisa mencapai 150 orang. Dan setidaknya ada 10 kelas yang bergaya lawas khas Belanda,” jelasnya.
Perihal perawatannya, sekolah harus izin terlebih dahulu kepada Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) Kudus jika ingin melakukan perbaikan. Hal itu dikarenakan dasar bangunan cagar budaya tidak boleh sama sekali diubah bentuk dan warnanya. Harus tetap asli atau original. (cr1/fat)