KUDUS, Joglo Jateng – Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Kudus melakukan pendataan warga yang tinggal di kawasan rawan bencana. Pendataan disosialisasikan di acara rapat diseminasi hasil pendataan warga di kawasan rawan bencana di hotel @Hom, Selasa (12/11/24).
Kepala Pelaksana Harian (Kalakhar) BPBD Kabupaten Kudus, Mundir mengatakan, pendataan ini dilakukan sebagai bentuk kesiapsiagaan untuk memberikan bantuan kepada warga. Apabila terjadi bencana.
“Ini sebagai bentuk pelaksanaan Permendagri nomor 101 tahun 2021. Pendataan ini sebagai pedoman kami dalam memberikan bantuan kepada warga yang terdampak ketika nanti terjadi bencana,” katanya.
Ia menjelaskan, pendataan ini bekerja sama dengan pemerintah desa setempat yang wilayahnya rawan terjadi bencana. Pihak pemerintah desa mendata warga yang rawan terdampak bila terjadi bencana di wilayahnya.
Data tersebut kemudian diberikan kepada BPBD Kabupaten Kudus untuk ditindaklanjuti. Sehingga nantinya akan lebih mudah dan siapsiaga ketika akan memberikan bantuan kepada warga yang terdampak.
“Pendataan ini dilakukan secara berkala karena warga yang terdaftar harus aktif. Artinya, kami mengumpulkan langsung dari desa-desa untuk memberikan data terbaru. Ini sebagai data dasar kami ketika nanti memberikan bantuan,” terangnya.
Mundir menyebutkan, ada 50 desa di delapan kecamatan yang rawan mengalami bencana tanah longsor dan banjir. Ia merincikan, 16 desa rawan mengalami tanah longsor dan 34 desa rawan mengalami banjir.
“Contohnya di Desa Menawan dan Desa Rahtawu Kecamatan Gebog itu rawan terjadi tanah longsor. Kalau yang rawan mengalami banjir itu di Desa Kesambi dan Desa Temulus Kecamatan Mejobo,” ungkapnya. (cr3/fat)