Rekam Diam-Diam di Toilet, Pekerja Restoran di Semarang Terancam 12 Tahun Penjara

KETERANGAN: Kapolrestabes Semarang, Kombes Pol Irwan Anwar saat konferensi pers menghadirkan pelaku di Mapolrestabes Semarang, belum lama ini. (FADILA INTAN QUDSTIA/JOGLO JATENG)

SEMARANG, Joglo Jateng – Pada Rabu (6/11) pukul 15.49 WIB seorang pekerja restoran di Kelurahan Bendungan, Kecamatan Gajahmungkur berinisial WN (45) melaporkan rekan kerjanya Krisna Dhama Kurniawan (33) ke Polrestabes Semarang. Pelaporan ini dilakukan karena Krisna ketahuan melakukan perekaman gambar secara diam-diam di toilet khusus karyawan terhadap empat rekan kerjanya.

Kapolrestabes Semarang, Kombes Pol Irwan Anwar menceritakan, pada Rabu (6/11) sekiranya pukul 15.30 WIB saksi A memberitahu saksi A.R bahwa Krisna membuntuti saksi D.I saat menuju ke kamar mandi. Kemudian, saksi A mengawasi Krisna dengah jarak 1.5 meter dari luar kamar mandi dan mendapati betul bahwa Krisna sedang merekam  D.I secara diam-diam menggunakan handphone.

Baca juga:  Expo Penerbad 2024: Pameran Alutsista TNI AD di Semarang Jadi Ajang Edukasi Anak

“Saat ditanyakan kebenarannya awalnya Krisna tidak mau mengakuinya lalu saksi A.R melaporkan kejadian ini kepada D.I. Setelah dicek isi HP Krisna oleh D.I ternyata betul adanya banyak sekali rekaman karyawati di HP milik Krisna yang salah satunya adalah video yang menyerupai korban ketika sedang mandi di dalam kamar mandi,” ucapnya saat konferensi pers di Mapolrestabes Semarang, belum lama ini.

Setelah mendapatkan bukti yang cukup konkrit, kata Irwan, akhirnya para saksi bersama-sama melaporkan kejadian ini Polrestabes Semarang. Kemudian, pada Jumat (8/11) Piket Reskrim menerima serahan pelaku beserta barang bukti dari pelapor. Kemudian, Piket Reskrim menyerahkan Krisna beserta barang bukti kepada Unit VI PPA Reskrim Polrestabes Semarang guna dilakukan penyelidikan lebih lanjut.

Baca juga:  Yoyok-Joss Dorong Penggunaan Kendaraan Ramah Lingkungan

Akibat perbuatan yang dilakukan oleh Krisna, keempat korban yang telah direkam merasa malu dan psikisnya terganggu.

“Tindakan ini sudah berulang kali dilakukan oleh pelaku sejak tahun 2022 akhir. Atas tindakan ini Krisna diancam penjara paling lama 12 tahun sebagaimana Pasal 14 ayat 1 huruf a UU No 12 tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) dan Pasal 9 UU RI No 44 tahun 2008 tentang Pornografi,” jelasnya.

Sementara itu, tersangka Krisna Dhama Kurniawan (33) mengakui bahwa karyawati yang ia rekam hanyalah orang-orang tertentu saja. Meski begitu, alasan ia melakukan hal itu bukan karena fantasi, melainkan iseng yang terus dilakukan sampai saat ini. “Rekaman itu buat dikonsumsi pribadi. Tidak disebarin dan tidak dijual. Saya simpan di dalam folder,” ujarnya. (int/gih)