Jepara  

KPU Jepara Sediakan Alat Bantu Tuna Netra

Koordinator Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat, dan SDM KPU Jepara, Muhammadun. (LIA BAROKATUS SOLIKAH/JOGLO JATENG)

JEPARA, Joglo Jateng – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Jepara menyediakan surat suara khusus untuk pemilih tuna netra atau Alat Bantu Tuna Netra (ABTN) di Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Jepara 2024. Hal ini sebagai komitmen KPU Jepara dalam mewujudkan Pilkada yang inklusif dengan memberikan kesempatan seluas-luasnya kepada seluruh warga sebagai pemilih, salah satunya bagi penyandang disabilitas.

Koordinator Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat, dan SDM KPU Jepara, Muhammadun menyampaikan bahwa ABTN tersebut saat ini sudah tersimpan dengan baik di Gudang Logistik KPU. Surat suara ATBN tersebut akan ditempatkan di masing-masing Tempat Pemungutan Suara (TPS), dengan rincian 1 surat suara untuk pemilih bupati-wakil bupati dan 1 surat untuk pemilih gubernur-wakil gubernur.

Baca juga:  Rasio Guru dan Murid SD di Jepara Masih Ideal

“Untuk ATBN itu sudah ada digudang, nanti peruntukannya tiap TPS ada 2. Jumlahnya sesuai dengan jumlah TPS yang ada yaitu, 1.743,” jelasnya pada Joglo Jateng, Rabu (13/11/24).

Muhammadun mengatakan, templat ABTN itu berbentuk semacam surat suara pada umumnya. Namun, surat suaranya dibuat dengan huruf awas dan huruf braille yang dapat diraba oleh jari. Sehingga, memudahkan penyandang disabilitas untuk mencoblos.

“Bentuk ABTN semacam surat suara pada umumnya, tapi bacanya pakai braille. Jadi, yang tahu itu teman-teman tuna netra,” terangnya.

Pihaknya juga menginstruksikan kepada petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) untuk bisa mendampingi disabilitas netra dalam memilih tanpa mempengaruhi hak pilih. “Misalnya ada teman-teman disabilitas yang kesulitan memasukkan bisa dibantu oleh petugas KPPS yang menjaga kotak surat suara,” tambahnya.

Baca juga:  Musim Penghujan, Harga Garam Malah Anjlok

Lebih lanjut, Muhammadun berpesan kepada pemilih penyandang disabilitas untuk turut serta memberikan hak suaranya di Pilkada mendatang. Hal-hal yang belum diketahui bisa mengakses informasi melalui media sosial, atau juga bisa ditanyakan langsung kepada masing-masing petugas TPS di tingkat desa maupun KPPS.

“Informasi semacam ini harus sampai kepada semua pemilih secara luas. Sehingga, organisasi disabilitas bisa lebih aktif untuk menyampaikan informasi kepada disabilitas lainnya. Karena kita semua punya hak yang sama,” tutupnya.

Diketahui, jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT) di Jepara sebanyak 919.276 pemilih. Terdiri dari 459.406 pemilih laki-laki dan 459.870 pemilih perempuan.

Baca juga:  Pj Bupati Jepara: Korpri Wadah Perekat dan Pemersatu Bangsa

Namun, dalam penetapan DPT itu terdapat pemilih dari penyandang disabilitas sebanyak 3.905 pemilih atau 0,42 persen dari total DPT. Dengan rincian, kategori disabilitas fisik 1.722 pemilih, kategori disabilitas intelektual 231, mental 793, wicara 568, rungu 130, serta kategori disabilitas netra 461 pemilih.(cr4/gih)