KUDUS, Joglo Jateng – Setelah diajukan sejak 2019 lalu, Parijoto Muria akhirnya mendapatkan persetujuan penggunaan bahan baku pangan resmi dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Jawa Tengah. BPOM akhirnya memberikan keterangan bahwa Parijoto Muria layak sebagai bahan olahan makaman yang aman melalui surat tanggapan BPOM nomor: T-SD.03.09.1.5.09.24.167.
Ketua Gapoktan Parijoto Muria Kudus, Triyanto mengungkapkan, setelah menunggu penantian dan melakukan perjuangan panjang akhirnya membuahkan hasil. Meski mengaku sempat putus asa dalam mendaftarkan Parijoto Muria ke BPOM, tetapi berkat dorongan rekan-rekannya Tri bisa mendapatkan hasil tersebut.
“Dulu, saat mengikuti pameran kami sempat menyampaikan kesulitan ini kepada Presiden. Sehingga sempat komunikasi dengan BPOM tapi belum kan tetapi belum menghasilkan,” ungkapnya.
Tri menyebut, pendaftaran parijoto sebagai bahan makanan standar memang sangat sulit. Dirinya harus memiliki 9 bukti yang menyatakan parijoto memiliki kandungan yang aman untuk makanan.
“Berkat dorongan teman yang merupakan seorang peneliti. Serta rekanan fasilitas dari salah seorang Deputi Standar Pangan BPOM Pusat, akhirnya semangat untuk melanjutkan pendaftaran itu,” sebutnya.
Ia menambahkan, dari sekian banyak jenis parijoto memang hanya Parijoto Muria yang mendapatkannya. Sebab Parijoro Muria yang bisa digunakan sebagai bahan makanan. Sedangkan yang lainnya tidak bisa.
Menurutnya, Parijoto Muria layak diperjuangkan karena berpengaruh pada produk hasil olahan parijoto. Semua elemen diuntungkan atas hal ini mulai dari petani, pedagang, dan pelaku UKM yang memanfaatkan parijoto Muria.
“Kami harap ke depannya Parijoto Muria bisa lebih terkenal ke seluruh penjuru. Lebih lagi ini merupakan tanaman asli Indonesia dan harus menjadi kebanggan tersendiri,” harapnya. (cr1/fat)