JEPARA, Joglo Jateng – Buruh di seluruh Indonesia siap menggelar aksi mogok kerja nasional pada 19 November hingga 24 Desember 2024. Wacana ini muncul dari Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), Said Iqbal, jika pemerintah tidak melaksanakan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) No. 168/PUU-XXI/2023.
Putusan MK yang dikeluarkan pada 31 Oktober 2024 tersebut menyatakan bahwa penetapan kenaikan Upah Minimum Kabupaten (UMK) tidak lagi mengikuti Peraturan Pemerintah (PP) No. 51/2023, yang merupakan bagian dari Undang-Undang No. 6/2023 tentang Cipta Kerja.
Ketua Konsulat Cabang Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI), Yopy Priambudi menyatakan bahwa mereka masih menunggu instruksi resmi dari FSPMI pusat. Jika kenaikan upah sesuai dengan permintaan buruh, maka aksi mogok tidak akan dilaksanakan. Namun, jika keputusan upah tidak memenuhi harapan, mogok kerja akan dilakukan.
“Rencana mogok kerja serentak ada, tetapi kami masih menunggu instruksi dari DPP FSPMI. Ini merupakan langkah kami demi kesejahteraan buruh,” tegasnya, Kamis (14/11/24).
Diketahui bahwa menjelang penetapan UMK, serikat pekerja di Jepara telah mengajukan berbagai usulan untuk kenaikan UMK. Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (KC FSPMI) Jepara Raya mengusulkan kenaikan sebesar 24,4 persen atau Rp 599.686.
Sementara, Aliansi Serikat Buruh Jepara (ASBJ) meminta kenaikan sebesar 10 persen atau Rp 245.092 dari UMK Jepara yang saat ini sebesar Rp 2.450.915,00.
Menanggapi rencana mogok kerja itu, Kepala Dinas Koperasi, UKM, Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Diskopukmnakertrans) Kabupaten Jepara, Samiadji mengimbau kepada buruh di Jepara agar tidak ikut serta dalam aksi tersebut. Ia berharap para buruh tetap melanjutkan pekerjaan mereka.
“Kita harus mencari solusi terbaik, karena banyak yang ingin bekerja. Kami hanya bisa mengimbau, karena pada dasarnya kami tidak bisa memaksa,” ujarnya.
Samiadji juga meminta agar buruh bersabar menunggu formula untuk perhitungan UMK Tahun 2025 setelah keluarnya putusan MK. Ia menegaskan bahwa pihaknya akan segera menyusun regulasi yang diperlukan untuk pengambilan keputusan terkait usulan UMK.
“Regulasi tersebut paling lambat akan kami siapkan pada 30 November 2024. Kami menghormati keputusan pemerintah pusat dan masih menunggu regulasi yang jelas,” tambahnya. (cr4/gih)