DKPP RI Periksa KPU dan Bawaslu Brebes

SUASANA: Sidang etik Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) Republik Indonesia atas dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh KPU dan Bawaslu Kabupaten Brebes di Kantor KPU Jateng, Kamis (14/11/24). (LU'LUIL MAKNUN/JOGLO JATENG)

SEMARANG, Joglo Jateng – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) Republik Indonesia memeriksa dugaan pelanggaran kode etik KPU dan Bawaslu Kabupaten Brebes dalam sidang kode etik di Kantor KPU Jateng Semarang. Salah satu pengadu yang juga mantan Ketua KPU Brebes, Muamar Riza Pahlevi melaporkan KPU Brebes dan Bawaslu atas memanipulasi suara salah satu calon legislatif (caleg) dan membagikan uang dalam plastik hitam kepada Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) sebagai imbalan.

Riza menyebut, ada 17 kecamatan di kabupaten itu. Setiap PPK di masing-masing kecamatan mendapat uang sejumlah Rp 30 juta sampai Rp 50 juta.

“Kita mengadukan seluruh anggota KPU dan Bawaslu. Yang pertama pengaduan yang kita lakukan terkait dengan dugaan pelanggaran etik ada bagi-bagi uang, yang membagikan adalah KPU kepada PPK, Bawaslu kepada Pamwascam, dengan nilai yang berbeda antara KPU dan Bawaslu,” kata Riza selaku pengadu 1 saat ditemui di sela sidang etik di Kantor KPU Jateng, Kamis (14/11/24).

Baca juga:  Suarakan Konstitusionalisme Ruang Hidup melalui Liputan Investigasi

Total terdapat 3 pengadu dengan 10 teradu. Sebanyak 5 teradu merupakan ketua dan anggota KPU. Lalu 5 teradu lainnya ialah ketua dan anggota Bawaslu Kabupaten Brebes.

“Dari bagi-bagi uang itu ada dugaan instruksi-instruksi untuk menambah atau menggelembungkan ke suara caleg tertentu, partai tertentu pula,” imbuh Riza.

Ia menambahkan, 9 saksi merupakan mantan PPK Pemilu 2024. Ada 25 bukti dari pihak pengadu dihadirkan dalam sidang. Mereka disebut menolak intruksi penambahan suara bagi salah satu caleg dan pemberian uang di Kabupaten Brebes.

“Duitnya ada yang Rp 30 juta, ada yang kabarnya yang Rp 50 juta. Kalau Panwascam menerima antara Rp 15 juta, ada yang Rp 10 juta untuk setiap kecamatan,” ungkap Riza.

Baca juga:  JDIH Setwan Jateng Dorong Peningkatan Pelayanan & Dokumentasi Produk Hukum

Dia mengatakan sebagian PPK yang menerima dana itu melakukan rapat internal dan mengembalikan uang tersebut.

“Jadi sempat diterima, disimpan, kemudian dikembalikan dan sebagian besar PPK itu tidak melaksanakan instruksi untuk penggelembungan suara,” tutur dia.

Sementara itu, teradu Ketua KPU Brebes Manja Lestari Damanik mengaku menolak seluruh aduan Riza. Manja membantah adanya rapat koordinasi KPU untuk intruksi penggelembungan salah satu caleg Pemilu 2024.

“Kami menolak dengan tegas seluruh dalil yang disampaikan tadi. Karena seperti yang kita ketahui bersama, yang disampaikan tadi tidak sesuai dengan pokok aduan juga, banyak yang dikarang kalau saya lihat,” tegas Manja.

Baca juga:  AJI Semarang Kecam Wartawan Intervensi Kasus Siswa Ditembak Polisi

Menurutnya, rapat koordinasi dilakukan untuk menyamakan persepsi tentang Sirekap. Kemudian, menginformasikan kepada PPK tentang adanya maintenance Sirekap.

Tak hanya itu, teradu 5, Anggota KPU Kabupaten Brebes Divisi Hukum dan Pengawasan, Mochamad Muarofah juga mengaku hadir dalam pertemuan dengan PPK. Namun, dia membantah pembagian uang kepada PPK dan Panwascam.

“Bahwa selama teradu 5 berada dalam pertemuan tersebut, teradu 5 tidak mengetahui dan melihat peristiwa yang dituduhkan oleh pengadu berupa pembagian kantong kresek berwarna hitam yang diduga berisi uang Rp 30 juta,” ujar Muarofah. (luk/adf)