JEPARA, Joglo Jateng – Sebagai wujud pelayanan prima dalam melaksanakan program asta cita Presiden Prabowo Subianto dan akselerasi Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Rumah Tahanan (Rutan) Kabupaten Jepara menggelar aksi pemberian bantuan sosial (bansos) berupa sembako kepada warga binaan pemasyarakatan (WBP).
Pemberian bansos itu disalurkan secara langsung oleh Kepala Rutan Jepara, Anton Heru Susanto bersama jajarannya kepada 6 orang penerima bantuan di Aula Rutan Jepara, Jumat (15/11/24). Dalam kegiatan ini juga dihadirkan keluarga WBP yang menerima bansos sembako.
Anton sapaannya, menjelaskan bahwa kegiatan ini menjadi satu diantara 13 program akselerasi dari Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan. Yakni mencakup pemberantasan narkoba, pemberdayaan warga binaan, penguatan layanan digital dan keimigrasian, penanganan overkapasitas, hingga pembangunan fasilitas lapas berstandar nasional.
Selain itu, juga meliputi bantuan sosial, pencegahan tindak pidana perdagangan orang, dan penguatan pemeriksaan imigrasi di area strategis.”Jadi, kegiatan ini atas program bapak menteri kita yang baru untuk melakukan kegiatan 13 item, salah satu diantaranya pembagian bansos,” jelas Anton pada Joglo Jateng, Jumat (15/11/24).
Anton menjelaskan, pemberian bansos sembako ini akan diberikan secara rutin setiap bulan sekali. Kemudian, untuk peruntukan bansos, diberikan kepada WBP atau keluarga WBP yang dinilai tidak mampu. “Pemberian bansos kita lihat dari warga binaan yang tidak pernah dibesuk oleh keluarga. Namun, kita tetap menjaring semua semua warga binaan untuk menerima bansos,” terangnya.
Sementara itu, salah satu keluarga dari WBP asal Bandengan, Kecamatan Jepara, Sofiatun, menyambut baik bansos sembako yang diberikan. Ia mengucapkan terimakasih dan sangat terbantu. Pihaknya mengaku, baru pertama kali mendapati program pemberian bansos semacam ini. Dengan itu, bantuan yang diberikan akan digunakan sebaik mungkin.
“Alhamdulillah senang, karena sudah memberikan bansos sembako ini kepada ayah saya. Sangat terbantu sekali,” ucapnya. (cr4/gih)