Bawaslu Kota Semarang Teruskan Pelanggaran Netralitas ASN ke BKN

PAPARAN: Anggota Bawaslu Kota Semarang Maria Goreti Jutari Risma Hanjayani saat memaparkan materi soal kepemiluan Pilkada 2024 di salah satu hotel di Kota Semarang, Senin (18/11/24). (DOK. PRIBADI/JOGLO JATENG)

SEMARANG, Joglo Jateng – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Semarang meneruskan dua dugaan pelanggaran netralitas ASN kepada Badan Kepegawaian Negara (BKN) pada masa kampanye Pilkada 2024.  Adapun pelanggaran tersebut berupa memberi tanda like atau suka pada unggahan kegiatan di akun resmi Instagram Calon Wali Kota Semarang, dan menghadiri kegiatan kampanye Pasangan Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Semarang.

Anggota Bawaslu Kota Semarang Maria Goreti Jutari Risma Hanjayani mengungkapkan, dua dugaan pelanggaran netralitas ASN tersebut berasal dari aduan masyarakat di media sosial. Selanjutnya, pihaknya melakukan penelusuran dengan meminta keterangan pihak terkait yang kemudian dituangkan dalam laporan hasil pengawasan.

Baca juga:  Jateng Targetkan Partisipasi Pilkada 2024 Capai 84 Persen

“Kami telah mengirimkan laporan hasil pengawasan sekaligus surat penerusan dugaan pelanggaran netralitas ASN kepada Kepala BKN RI pada masa kampanye ini,” ucapnya saat dikonfirmasi Joglo Jateng, Senin (18/11/24).

Ketentuan mengenai pelanggaran netralitas ASN ini, kata Maria, telah diatur dalam Keputusan Bersama Lima Lembaga Negara tahun 2022 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Netralitas Pegawai Aparatur Sipil Negara dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum dan Pemilihan, serta dikuatkan oleh Surat Edaran Bawaslu RI Nomor 111 Tahun 2024 tentang Penanganan Isu-Isu Krusial dalam Pengawasan Kampanye Pemilihan.

Baca juga:  The Midnight Sorcery: Pesta Tahun Baru Bertema Penyihir di Harris Sentraland Semarang

Dirinya mengimbau kepada seluruh ASN di Kota Semarang, agar berhati-hati dalam setiap bertindak selama penyelenggaraan pemilihan 2024. Hal ini lantaran, banyak pihak yang menyoroti isu netralitas ASN dan banyak ketentuan yang mengaturnya.

“Dalam keputusan bersama lima lembaga tersebut memuat tentang tindakan kampanye di media sosial berupa pemberian tanda like, share, dan posting, hingga menghadiri kampanye masuk dalam kategori pelanggaran disiplin berat. Oleh karena itu, sebaiknya ASN berhati hati selama penyelenggaraan Pilkada tahun ini,” tegasnya. (int/gih)