SEMARANG, Joglo Jateng – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Semarang sedang menyusun pemetaan Tempat Pemungutan Suara (TPS) rawan. Hal ini dilakukan berdasarkan Surat Edaran (SE) Bawaslu RI mengenai potensi pelanggaran pemilu jelang hari pencoblosan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 pada 27 November mendatang.
Anggota Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat Dan Hubungan Masyarakat Bawaslu Kota Semarang, Dwijaya Samudra Suryaman mengukapkan, hal ini dilakukan atas dasar Surat Edaran (SE) Bawaslu RI terkait antisipasi terjadinya potensi pelanggaran yang kerap terjadi saat pemilihan. Ia menyampaikan, ada beberapa indikator terjadinya pelanggaran, salah satunya pemilih yang tidak memenuhi syarat tapi masuk dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT).
“Selain itu TPS dekat dengan posko pemenangan atau rumah paslon, wilayah yang TPS yang berada di geografis yang sulit dijangkau atau sangat kesusahan dalam jaringan internet itu juga bisa,” ucapnya saat dikonfirmasi Joglo Jateng, Selasa (19/11/24).
Lebih lanjut, ia menerangkan, adanya intimidasi atau kekerasan kepada masyarakat sipil juga menjadi salah satu potensi rawan pelanggaran pemilu. Sehingga, ia meminta kepada jajaran Bawaslu untuk melakukan pemetaan.
“Ini sedang proses di Bawaslu RI, kemudian diturunkan ke kabupaten/kota lalu kita akan publikasikan sekitar tanggal 20 an,” ungkapnya. (int/gih)