Bawaslu Kota Semarang Siap Gencarkan Patroli Pengawasan saat Masa Tenang

Anggota Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Hubungan Masyarakat Bawaslu Kota Semarang, Dwijaya Samudra Suryaman, (FADILA INTAN QUDSTIA/JOGLO JATENG)

SEMARANG, Joglo Jateng – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Semarang siap menggencarkan patroli pengawasan selama 24 jam saat masa tenang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024. Hal ini dilakukan guna mengantisipasi terjadinya politik uang menjelang Hari Pencoblosan pada 27 November mendatang.

Anggota Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Hubungan Masyarakat Bawaslu Kota Semarang, Dwijaya Samudra Suryaman mengaku telah meminta kepada jajarannya untuk selalu stand by dengan berkeliling di wilayahnya masing-masing. Apabila ada semacam kumpulan massa yang mencurigakan, maka hal itu patut didatangi dan ditanyakan kegiatannya.

Baca juga:  Kwarda Pramuka Jateng Lantik Tim Pramuka Peduli 2024-2028

“Karena hal itu bisa saja potensi untuk melakukan money politic (politik uang, Red.). Selain itu, kami juga meminta kepada jajaran di tingkat kecamatan untuk melakukan penjadwalan secara berkala. Jadi shift-nya siapa saja timnya itu nanti yang menjadi PIC (person in charge/penanggung jawab dari Bawaslu, Red.) pada hari itu,” ucapnya saat dikonfirmasi Joglo Jateng, Rabu (20/11/24).

Selain itu, pihaknya juga melakukan sosialisasi kepada masyarakat di tingkat kecamatan sebanyak dua kali dan kelurahan satu kali setiap bulannya. Diketahui, Kota Semarang masuk ke dalam sosialisasi terbanyak se-Jawa Tengah, dengan sekitar 119 kegiatan selama Pilkada 2024 ini.

Baca juga:  Rute Penerbangan Baru Semarang–Sampit Resmi Dibuka

Dirinya mengimbau kepada masyarakat untuk menolak adanya politik uang sampai hari pencoblosan nanti. Dikarenakan, regulasi Pilkada yang dipakai berbeda dari pemilu lalu, seperti pemberi maupun penerima politik uang bisa dikenai sanksi.

“Oleh karena itu jangan diterima kalau itu ada unsur money politic. Karena apabila terbukti, maka akan dikenai pidana penjara sekitar 2 bulan dan denda maksimal Rp 1 miliar,” imbaunya. (int/adf)