KUDUS, Joglo Jateng– Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Kudus menaikkan tarif retribusi parkir jalan umum. Meski mengalami kenaikan, Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor ini pada 2024 masih belum mencapai target.
Hingga 8 November, penerimaan pendapatan retribusi parkir jalan umum baru mencapai 72,45 persen. Sebelumnya pada Oktober baru sekitar 68,79 persen.
“Capaian target parkir ini kita rekap setiap hari, jadi untuk November ada kenaikan sekitar 3,66 persen dari bulan sebelumnya,” jelasnya pada Joglo Jateng saat ditemui di ruang Kepala UPTD Perparkiran dan Terminal Dishub, Kamis (14/11).
Edy optimistis realisasi penerimaan pendapatan parkir di akhir tahun ini akan mencapai target seratus persen. Namun, masih ada beberapa kendala teknis dalam penggunaan sistem pembayaran parkir secara non-tunai di masyarakat. Seperti layanan yang kurang efektif dari mesin empos, sinyal yang seringkali lemah, dan faktor lainnya dari masyarakat.
“Secara teknis dari mesin empos yang seringkali melemah sinyalnya. Harus menunggu sekitar 1 menitan ketika melakukan transaksi. Sehingga masyarakat banyak yang tidak sabar,” jelasnya.
Ia melanjutkan, masyarakat saat ini ingginnya sederhana. Karena saat membayar menggunakan uang tunai mereka hanya memberikan ke juru parkir yang ada tanpa harus menunggu lama.
Saat ini pembayaran non-tunai di tempat parkir khusus di Kudus ada pada 5 titik. Yaitu tempat parkir Ramayana, parkir truck Klaling, parkir Bakalankrapyak, tempat parkir Jati Wetan, dan Balai Jagong.
Edy menambahkan, meskipun masih banyak kendala secara teknis, pihaknya akan terus mengupayakan pengembangan empos dan tetap konsisten menggalakkan pembayaran parkir non-tunai. Khususnya di 5 titik parkir khusus tersebut.
“Kedepan pihak Dishub akan tetap mengembangkan empos di 5 titik parkir khusus. Agar menjadi pembiasaan baik bagi masyarakat dan familiar dengan empos ini,” harapnya. (cr8/fat)