KUDUS, Joglo Jateng – Kuota tenaga pendidik yang berstatus sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) non-PNS atau Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) untuk formasi guru yang diterima Kaburapen Kudus dari Pemerintah Pusat dinilai masih kurang. Kebutuhan tenaga pendidik saat ini mencapai seribuan orang lebih. Sedangkan formasi yang disediakan hanya 281.
Kepala Dinas Pendidikan, Kepemudaan, dan Olahraga (Disdikpora) Kudus melalui Kepala Bidang Pendidikan Dasar (Dikdas), Anggun Nugroho menyebutkan, terdapat tiga hal yang menjadi penyebab kekurangan guru. Diantaranya karena pensiun, pengangkatan pejabat fungsional dan meninggal dunia.
“Kekurangan guru terus terjadi setiap tahunnya. Jika formasi yang disediakan hanya 281 maka keterpenuhan belum mencapai 50 persen. Hal ini karena kebutuhan guru mencapai 800an,” ujarnya.
Ia menambahkan, kekurangan guru di Kudus dikarenakan banyak dari mereka yang pensiun. Tiap bulannya, guru di Kudus yang pensiun antara 15 sampai 20 orang.
“Pensiun atau purna tugas ini juga menjadi faktor utama. Apalagi kalau dirata-rata setahun berarti ada sekitar lebih dari 200 guru yang pensiun,” ujarnya saat ditemui Joglo Jateng di ruangannya, Rabu (20/11/24).
Faktor kedua yaitu pengangkatan guru menjadi pejabat fungsional. Baik itu pengawas, penilik maupun pejabat struktural.
“Belum lagi para guru yang diangkat menjadi kepala sekolah. Karena ketika mereka menjadi kepala sekolah akan dibebastugaskan dalam mengajar. Sehingga tenaga pengajar akan berkurang,” sambungnya.
Terkait pengisian guru pihaknya juga masih menunggu pemerintah pusat. Karena hal itu berkaitan dengan kemampuan keuangan daerah. Anggun pun menilai kekurangan guru ini juga menjadi salah satu penyebab banyaknya Guru Tidak Tetap (GTT).
“Karena banyak sekolah kekurangan guru, mereka mengandalkan GTT. Sehingga jumlahnya selalu bertambah,” katanya.
Terlebih sampai saat ini pengisian guru hanya melalui Pegawai Pemerintah Perjanjian Kerja (PPPK). Mulai Oktober lalu, Pemerintah Kabupaten Kudus telah membuka seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) untuk lulusan jenjang Sekolah Dasar (SD) hingga Sekolah Menengah Atas (SMA). (cr1/fat)